News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan bukan masalah besar bagi masyarakat luas di Indonesia.
  • PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur kenaikan tarif naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta dan pelepasan WNI Rp5 juta.
  • Penyesuaian tarif bertujuan mendukung transformasi digital, pemeliharaan peralatan, serta menyesuaikan peraturan yang sudah tidak berubah selama sepuluh tahun.

Penyesuaian tarif, misalnya berlaku terhadap permohonan naturalisasi dari status Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Melalui PP 30/2026, pemerintah menetapkan tarif Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan menjadi WNI dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi.

Widodo mengonfirmasi penyesuaian tarif tersebut yang mengalami kenaikan 50 persen dari aturan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp50 juta.

"Jadi naik sekitar 50 berapa persen gitu ke 75 (juta rupiah) itu," kata Widodo.

Deretan Pemain Naturalisasi Baru Timnas Putri Indonesia. (pssi.org)

Ia memastikan penyesuaian tarif adalah hal yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan penyesuaian tarif.

"Ya ada beberapa hal ya terutama kondisi perekonomian juga kan gitu. Yang kedua tentu daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, misalkan teknologinya, segala macam kan itu perlu investasi juga yang cukup besar gitu ya. Terus juga sama apa ya kepastian dalam prosesnya itu supaya lebih cepat dan akuntabel gitu dan transparan sehingga pengguna jasa bisa menikmati layanan-layanan itu," tutur Widodo.

Widodo menegaskan tarif baru tersebut sudah melalui mekanisme panjang sebelum akhirnya disahkan. Sosialisasi juga telah dilakukan, termasuk kepada para WNA.

"Dan Alhamdulillah selama ini sih pengguna jasa tidak ada persoalan katanya sepanjang benar-benar prosesnya itu bisa transparan, akuntabel dan seterusnya gitu," kata Widodo.

Selain permohonan naturalisasi menjadi WNA, penyesuaian tarif juga berlaku untuk permohonan pelepasan status WNI.

Baca Juga: Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Melalui PP terbaru, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi WNI yang ingin mengajukan permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Tarif tersebut mendapat penyesuaian dari PP sebelumnya yang menetapkan tarif Rp 1 juta untuk pernohonan yang sama.

Load More