- Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan bukan masalah besar bagi masyarakat luas di Indonesia.
- PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur kenaikan tarif naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta dan pelepasan WNI Rp5 juta.
- Penyesuaian tarif bertujuan mendukung transformasi digital, pemeliharaan peralatan, serta menyesuaikan peraturan yang sudah tidak berubah selama sepuluh tahun.
Penyesuaian tarif, misalnya berlaku terhadap permohonan naturalisasi dari status Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui PP 30/2026, pemerintah menetapkan tarif Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan menjadi WNI dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Widodo mengonfirmasi penyesuaian tarif tersebut yang mengalami kenaikan 50 persen dari aturan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp50 juta.
"Jadi naik sekitar 50 berapa persen gitu ke 75 (juta rupiah) itu," kata Widodo.
Ia memastikan penyesuaian tarif adalah hal yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan penyesuaian tarif.
"Ya ada beberapa hal ya terutama kondisi perekonomian juga kan gitu. Yang kedua tentu daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, misalkan teknologinya, segala macam kan itu perlu investasi juga yang cukup besar gitu ya. Terus juga sama apa ya kepastian dalam prosesnya itu supaya lebih cepat dan akuntabel gitu dan transparan sehingga pengguna jasa bisa menikmati layanan-layanan itu," tutur Widodo.
Widodo menegaskan tarif baru tersebut sudah melalui mekanisme panjang sebelum akhirnya disahkan. Sosialisasi juga telah dilakukan, termasuk kepada para WNA.
"Dan Alhamdulillah selama ini sih pengguna jasa tidak ada persoalan katanya sepanjang benar-benar prosesnya itu bisa transparan, akuntabel dan seterusnya gitu," kata Widodo.
Selain permohonan naturalisasi menjadi WNA, penyesuaian tarif juga berlaku untuk permohonan pelepasan status WNI.
Baca Juga: Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
Melalui PP terbaru, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi WNI yang ingin mengajukan permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Tarif tersebut mendapat penyesuaian dari PP sebelumnya yang menetapkan tarif Rp 1 juta untuk pernohonan yang sama.
Berita Terkait
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
-
Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun
-
Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta
-
Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez