- Baleg DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dalam rapat pleno di Jakarta, Senin (20/7/2026).
- Hak dan kewajiban pengemudi transportasi daring akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri di luar RUU LLAJ.
- RUU LLAJ mengamanatkan pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi guna mengelola dana kecelakaan bagi para korban transportasi jalan raya.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan pandangan pengusul, apakah hasil pengharmonisasian RUU tentang LLAJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan kepada peserta rapat, yang dijawab dengan seruan "Setuju," Senin (20/7).
Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memaparkan sejumlah poin krusial yang disepakati selama proses pembahasan.
Salah satu poin paling signifikan adalah mengenai nasib pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi daring (online).
Martin menjelaskan bahwa Panja sepakat untuk tidak memasukkan detail hak dan kewajiban pengemudi transportasi daring dalam RUU LLAJ.
Sebagai gantinya, hal tersebut akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang lebih spesifik.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Martin.
"Ini memerlukan kajian lebih dalam karena muatan substansinya akan masuk dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," lanjutnya.
Baca Juga: Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar
Poin penting lainnya adalah perubahan pada Pasal 239 terkait pengelolaan dana kecelakaan. RUU LLAJ hasil harmonisasi mengamanatkan pembentukan sebuah badan baru.
"Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan LLAJ untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang dibentuk dengan undang-undang," tambah Martin.
Selain substansi besar, Panja juga melakukan sejumlah perbaikan teknis untuk menyelaraskan RUU dengan kaidah bahasa dan peraturan terbaru, di antaranya:
- Penyesuaian Nomenklatur: Penulisan kementerian disesuaikan dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
- Kesesuaian KBBI: Perubahan istilah "pemuktahiran" menjadi "pemutakhiran" dan frasa "partisipatif" menjadi "partisipasi".
- Definisi Teknis: Penambahan penjelasan mengenai perbedaan "kereta gandengan" (beban ditumpu sendiri) dan "kereta tempelan" (sebagian beban ditumpu kendaraan penarik).
- Legal Drafting: Perubahan frasa "sekurang-kurangnya" menjadi "paling sedikit" serta penyempurnaan tata letak (spasi) antarpasal.
Dengan disetujuinya hasil harmonisasi ini, Panja menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pleno Baleg untuk kemudian dibawa ke tahapan legislasi selanjutnya.
"Panja berpendapat bahwa RUU LLAJ telah selesai dibahas di tingkat panja dari aspek teknis maupun substansi," tutup Martin Manurung.
Tag
Berita Terkait
-
RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari
-
DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
-
Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
-
Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery
-
Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026
-
Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri
-
Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa
-
Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran
-
Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI