- Akademisi UMJ Septa Chandra mengkritik penggunaan istilah RUU Perampasan Aset karena memiliki konotasi negatif bagi masyarakat.
- Dalam RDPU di Jakarta, pakar menyarankan nomenklatur diubah menjadi pemulihan aset agar sesuai standar internasional UNCAC.
- Komisi III DPR RI masih menampung masukan masyarakat untuk mempertimbangkan perubahan nama tersebut sebelum proses pembahasan berlanjut.
Suara.com - Nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan dalam diskusi di parlemen. Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, menilai penggunaan istilah "perampasan" kurang ideal dan berpotensi menimbulkan konotasi negatif di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Septa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Memang yang saya baca istilah yang digunakan untuk memberikan nama daripada RUU ini adalah RUU Perampasan Aset, tapi menurut saya ini bukan istilah yang ideal gitu ya," kata Septa di hadapan para anggota dewan.
Ia menjelaskan, bahwa merujuk pada konvensi internasional, istilah yang lebih tepat dan mencakup ruang lingkup yang lebih luas adalah asset recovery atau pemulihan aset.
"Asset recovery itu diterjemahkan menjadi pemulihan gitu ya, sehingga pemulihan aset atau pengembalian aset yang dicuri dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut," jelasnya.
Septa menekankan bahwa perampasan aset sebenarnya hanyalah salah satu instrumen atau tindakan akhir dari proses besar pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
"Makanya kemudian di situ dilakukan perampasan aset sebagai tindakan akhirnya. Tapi pemulihan itu tentu mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang salah satunya adalah perampasan aset," ungkapnya.
"Sehingga kemudian dengan nama perampasan aset ini juga bisa berkonotasi negatif dengan kata-kata 'perampasan'. Sedangkan konotasinya lebih positif adalah pemulihan, dalam arti yang lebih luas dilakukan perampasan yang kemudian menjadikan supaya hasil tindak pidana ini tidak bisa dinikmati oleh pelakunya," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan, isu yang tak kalah penting dalam pembahasan RUU ini adalah mengenai perubahan nama atau nomenklatur.
Baca Juga: Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026
Muncul usulan agar istilah "Perampasan Aset" disesuaikan dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Terus nomenklatur juga, apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan, asset recovery itu kan pemulihan aset ya," tuturnya.
Terkait hal ini, Habiburokhman juga menyinggung pandangan ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, yang menyarankan penggunaan istilah pemulihan aset agar cakupan undang-undang tersebut menjadi lebih komprehensif.
Kendati begitu, Komisi III menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Jadi kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan. Tetapi, ini kan belum diputus, Pak, ya kan? Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Ini seperti apa, dan kita harus apa nama-nya? Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas ya yang akan sampaikan sikapnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026
-
RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati