- DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
- Pakar kebijakan publik menilai keterlibatan aparat berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat.
- DJP menegaskan bahwa peran aparat hanya sebatas pendampingan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuai sorotan setelah muncul rencana melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Isu mengenai keterlibatan aparat penegak hukum ini mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang berpotensi memperbesar ketakutan publik ketimbang meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, menyebut pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan menunjukkan pemerintah sedang menghadapi tekanan untuk mendongkrak penerimaan negara. Namun, pendekatan yang ditempuh justru bergerak ke arah yang keliru dan dikhawatirkan membuat rakyat takut.
"Jadi ini saya kira langkah-langkah desperate ya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi yang dilakukan bukan dengan pelayanan yang makin baik, tetapi dengan teror," kata Gabriel kepada Suara.com, Selasa (21/7/2026).
Menurut Gabriel, peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui perbaikan layanan publik. Kemudahan administrasi, transparansi sistem, hingga kecepatan pelayanan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan menghadirkan aparat keamanan dalam proses pengawasan wajib pajak.
"Kalau saja dilakukan dengan pelayanan yang makin baik saya kira orang kalau sudah menikmati pelayanan yang baik orang willing lah ya, mau ya untuk memberikan kewajiban pajaknya," ujarnya.
Persoalan akuntabilitas penggunaan uang pajak pun masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kejelasan pemanfaatan pajak dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kesediaan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Dan lebih dari itu, ada garansi bahwa pajak yang dikumpulkan oleh rakyat itu digunakan secara bertanggung jawab ya, tidak misalnya dikorupsi atau digunakan secara semena-mena seperti misalnya dalam wujud program-program bombastis, populis yang tidak jelas juntrungannya seperti MBG atau Koperasi Desa Merah Putih," tegasnya.
Baca Juga: Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
Ketika kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara melemah, kata dia, masyarakat berpotensi semakin enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kondisi tersebut justru dapat menjadi kontraproduktif terhadap target peningkatan penerimaan negara.
Selain berdampak pada kepatuhan, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kehadiran aparat keamanan dalam urusan perpajakan disebut dapat memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.
"Public trust-nya makin merosot dan lebih dari itu diperparah dengan mungkin public fear ya, ketakutan publik," ucapnya.
Ia menyoroti keterlibatan aparat dalam berbagai urusan sipil yang saat ini kian marak terjadi.
Lebih lanjut, Gabriel memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu resistensi dari masyarakat. Publik tidak akan melihat persoalan ini semata sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan sebagai bentuk perluasan peran aparat ke ranah sipil.
Berita Terkait
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
'Awas Jangan Menakuti Rakyat', DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan