News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB
Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]
Baca 10 detik
  • DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
  • Pakar kebijakan publik menilai keterlibatan aparat berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat.
  • DJP menegaskan bahwa peran aparat hanya sebatas pendampingan.

"Jelas resistensi. Orang kan lalu tidak melihat ini semata-mata soal pajak, tetapi ini militerisasi arena-arena sipil," tandasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, DJP menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk memburu atau menagih pajak kepada masyarakat. Peran aparat disebut hanya terbatas pada pendampingan.

Adapun kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.

"Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin.

Load More