- Pemerintah Indonesia merencanakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investasi global sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
- Kawasan PFII akan menyediakan berbagai fasilitas kemudahan bagi investor asing serta akses pendanaan untuk mendukung proyek strategis nasional.
- Pemerintah akan menerapkan standar pengawasan internasional dan mematuhi ketentuan pajak global dalam operasional PFII guna menjamin kepastian hukum.
Suara.com - Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII diramalkan bisa menyerap investasi global Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, demikian disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin.
Ia mengatakan angka tersebut masih hasil perhitungan awal pemerintah, dan berpotensi berubah bergantung pada daya saing PFII dengan pusat keuangan internasional lainnya.
”Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin (investasi) sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” kata Herman di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Investasi tersebut akan berasal dari para investor global yang memanfaatkan kawasan PFII sebagai basis kegiatan usaha di Indonesia.
Herman mencontohkan, bentuk investasinya dapat berupa pendirian cabang bank asing maupun perusahaan di kawasan tersebut.
“Kalau kita buka ini (PFII), berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ," jelasnya.
Selain menarik investasi asing, Herman menerangkan bahwa PFII juga dapat membuka akses pendanaan jangka panjang bagi sejumlah proyek strategis nasional.
Di sisi lain, meski menawarkan berbagai insentif bagi pelaku usaha, Herman menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Maka dari itu, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan insentif yang berlebihan hingga memicu praktik mengorbankan standar regulasi atau race to the bottom demi menarik investasi.
Baca Juga: Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
Selain itu, pemerintah juga memastikan PFII akan menerapkan standar pengawasan internasional yang ketat guna mencegah praktik pencucian uang maupun penyalahgunaan fasilitas investasi.
“Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain tapi detilnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," jelasnya.
Seluruh calon pelaku usaha yang ingin beroperasi di kawasan tersebut nantinya akan melalui proses penyaringan sesuai ketentuan regulator internasional.
Adapun pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Berita Terkait
-
Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai
-
Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Susun Rindekraf Perkuat Talenta dan Daya Saing
-
BTN dan BPS Berkolaborasi Hadirkan Solusi Berbasis Data Guna Perluas Akses Kepemilikan Rumah
-
Transaksi Olein Tembus Rp7,3 Triliun dan Timah Rp2,6 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Rupiah Kembali Rp18.000, Mata Uang RI Melemah Akibat Kasta IHSG Turun?
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Fondasi SDM Masa Depan, Kualitas Pendidikan Anak Sejak Dini Jadi Sorotan