- Sejumlah anggota DPR RI mendesak hukuman mati bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
- LBHM menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi sesuai ketentuan hukum positif Indonesia.
- Negara diharapkan fokus melakukan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan daripada sekadar menjatuhkan pidana mati.
Namun, frasa "dapat dijatuhkan" memperlihatkan bahwa pidana mati bukanlah hukuman yang secara otomatis bisa dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi, melainkan pilihan yang hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
Yang dimaksud keadaan tertentu, kata Albert, telah dijelaskan secara limitatif dalam bagian penjelasan Pasal 2 ayat (2), yakni “ketika korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, pada saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi”.
“Ini berarti, hukum positif Indonesia tidak menempatkan pidana mati sebagai sanksi umum bagi seluruh perkara korupsi, melainkan sebagai bentuk pemberatan yang hanya berlaku dalam keadaan luar biasa sebagaimana ditentukan undang-undang,” ujarnya.
Hal itu kemudian diperjelas dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif.
Ketiga, pidana mati tidak terbukti efektif sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, pada tahun 2021 pernah mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan hukuman lainnya.
Banyak fakta telah menunjukkan, bahwa negara-negara yang secara konsisten memperoleh skor tinggi dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura, justru tidak menjadikan pidana mati sebagai instrumen utama untuk menindak tindak pidana korupsi.
Tingkat korupsi lebih dipengaruhi oleh kepastian penegakan hukum, transparansi pemerintahan, efektivitas pengawasan, serta rendahnya peluang penyalahgunaan kewenangan.
Dengan kata lain, lanjut Albert, persoalan utama pemberantasan korupsi bukanlah kurang beratnya ancaman pidana, melainkan rendahnya kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses secara adil dan tanpa tebang pilih.
Memperberat ancaman pidana tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum hanya akan menghasilkan ilusi ketegasan, bukan penyelesaian terhadap akar persoalan.
Baca Juga: Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan
Keempat, desakan pidana mati tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Lewat pemberlakuan KUHP Baru, Indonesia justru mengubah paradigma penerapan pidana mati.
Lewat Pasal 98, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), yang bersifat khusus dengan penerapan yang sangat terbatas.
Terlebih, lanjut Albert, KUHP Baru juga mengatur kemungkinan untuk komutasi yang memperjelas kehendak pembentuk undang-undang untuk semakin membatasi penggunaan pidana mati, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi terhadap pelaksanaan pidana tersebut.
“Karena itu, menjadikan pidana mati sebagai respons utama setiap kali muncul perkara yang menimbulkan kemarahan publik justru bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pidana mati sebagai upaya yang sangat luar biasa dan tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi sewenang-wenang,” ujarnya.
Kelima, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembongkaran sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi.
Kasus yang diduga menyeret pejabat tinggi instansi penegak hukum semestinya menjadi momentum krusial bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi tata kelola kelembagaan, memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal, meningkatkan transparansi penanganan perkara, serta memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang efektif.
“Tanpa reformasi kelembagaan, penjatuhan pidana mati terhadap terduga pelaku tidak akan serta-merta bisa menghentikan praktik korupsi yang sudah bersifat sistemik,” ungkapnya.
Fokus yang semata-mata diarahkan pada beratnya hukuman justru berpotensi mengabaikan pembenahan terhadap akar persoalan.
Albert menilai, korupsi memang berdampak luas terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, maupun pembangunan, justru diselewengkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
“Saat korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, dampaknya semakin besar karena turut merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan,” katanya.
Karena itu, LBHM memahami kemarahan publik atas dugaan korupsi tersebut. Namun kemarahan publik tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan jenis pidana.
“Negara hukum menuntut agar pemidanaan didasarkan pada prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada dorongan untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus
-
Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat
-
Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum
-
Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Minyak Mentah Rusia Tiba di Indonesia, Bahlil: Jangan Tanya Harganya
-
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer
-
Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi
-
Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh
-
7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target
-
Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan
-
Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru