- Sejumlah anggota DPR RI mendesak hukuman mati bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
- LBHM menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi sesuai ketentuan hukum positif Indonesia.
- Negara diharapkan fokus melakukan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan daripada sekadar menjatuhkan pidana mati.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi soal desakan penjatuhan hukuman mati terhadap eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan agar Febrie dijatuhi hukuman mati datang dari sejumlah wakil rakyat, di antaranya Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Komisi III DPR RI, Falah Amru, dan Ketua Kelompok Fraksi PAN, Komisi III DPR RI, Endang Agustina.
Direktur LBHM, Albert Wirya mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas.
Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Namun demikian, ketegasan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menjatuhkan pidana mati,” kata Albert, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Albert menilai, penjatuhan hukuman mati terhadap terduga pelaku justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan sistem penegakan hukum bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Sebabnya, Albert men menyampaikan lima catatan kritis atas kasus ini. Pertama, proses hukum harus berjalan secara independen, adil, dan bebas dari impunitas.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menyeluruh tanpa tebang pilih,” kata Albert.
Jika terdapat bukti permulaan yang cukup dan pengadilan menyatakan terduga pelaku bersalah, maka pelaku harus dijatuhi pidana yang proporsional.
Baca Juga: Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan
Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law juga harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana warga negara lainnya.
“Namun, penghormatan terhadap proses hukum yang adil harus tetap menjadi fondasi negara hukum,” ujarnya.
Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau intervensi dari penguasa, maupun desakan publik untuk menjatuhkan hukuman tertentu sebelum seluruh fakta yang dihadirkan diuji secara adil dan sah di pengadilan.
Kedua, korupsi memang kejahatan serius, tetapi keseriusan suatu kejahatan tidak otomatis membenarkan pidana mati.
Desakan dari masyarakat yang begitu hebat agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati memang punya dasar hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang penjatuhan hukuman tersebut.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Berita Terkait
-
Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus
-
Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat
-
Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum
-
Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan