News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:12 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pengamat Yanuar Winarko menyatakan isu asmara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Selasa (21/7/2026) bertujuan melakukan pembunuhan karakter.
  • Advokat Yuenchi Arwindi membantah tuduhan sebagai wanita simpanan dan tempat penitipan aset Febrie melalui klarifikasi video pada Rabu (15/7/2026).
  • Yanuar menegaskan proses peradilan pidana harus berlandaskan bukti materiil yang sah dan objektif, bukan berdasarkan rumor privat.

Suara.com - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang sidang, melainkan melebar hingga ke urusan domestik lewat isu keberadaan "wanita lain".

Hal ini memicu kritik dari pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko. Ia menyebut isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan.

Ia melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum.

"Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat (dalam hal ini rumor kepemilikan 'wanita lain') kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti publik agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Ia menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.

“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini," ujarnya.

Yanuar mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan.

Di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.

"Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," kata Yanuar.

Baca Juga: Cegah Main Mata, Komjak Pasang Mata Awasi Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Efek domino dari strategi ini, menurutnya, sangat berbahaya bagi keadilan.

"Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap 'pasti bersalah' sebelum proses peradilan memberikan pembuktian," jelasnya.

Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press).

Padahal, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.

Yanuar mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar.

"Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial," tegasnya.

Load More