News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 20:12 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (tengah). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan pimpinan PT Suplaindo Sukses Sejahtera, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan pada Rabu, 22 Juli 2026.
  • Polri menggerebek 16 gudang ilegal produk gas N2O merek Whip-Pink tanpa izin edar BPOM yang tersebar di 12 kota berbeda di Indonesia.
  • Perusahaan ilegal tersebut berhasil meraup keuntungan penjualan gas tertawa dengan estimasi mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar selama enam bulan.

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan bos dari perusahaan produksi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka hari ini. 

Kini ayah dan anak itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III usai memenuhi panggilan kedua.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan petinggi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

“Andy Hioe dan Jasen H memiliki hubungan keluarga ayah dan anak,” ungkap Zulkarnain.

Zulkarnain menyebut jika perusahaan yang dijalankan keduanya telah secara ilegal mengedarkan Whip Pink alias gas tertawa yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andi Hioe,” ucapnya.

Terbongkarnya kasus ini usai petugas menggerebek 16 gudang produk Whippink yang tersebar di 12 Kota. Gudang tersebut milik dari PT. SSS yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Baca Juga: Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini

Adapun 16 gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Dalam aksinya, perusahaan tersebut bisa meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang. 

Sebelumnya, penyidik sempat menciduk 9 orang karyawan PT SSS. Namun kesembilan pegawai tersebut hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melakukan pengembangan perkara.

Load More