- Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Terdakwa Roy Suryo optimis putusan sela tersebut menjadi yurisprudensi bagi kasus ijazah Jokowi.
- Roy Suryo berkomitmen terus mengawal proses hukum lanjutan bersama tim penasihat hukumnya.
Ia menyebut bahwa hasil putusan sela tersebut merupakan buah dari konsistensi dalam membela apa yang ia yakini sebagai sebuah kebenaran.
Menurutnya, ada peran spiritual di balik keputusan hukum yang diambil oleh perangkat pengadilan.
"Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, and memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik," ujar dia.
Meskipun Dokter Tifa telah mendapatkan putusan sela yang menguntungkan, Roy Suryo menegaskan bahwa perjuangan hukum terkait isu ijazah tersebut belum berakhir.
Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dalam kapasitasnya sendiri maupun dalam dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang diambil oleh Dokter Tifa.
Persamaan narasi dan bukti yang diajukan dalam kedua kasus ini membuat Roy Suryo merasa perlu untuk tetap bersinergi dalam menghadapi tahapan-tahapan persidangan selanjutnya.
Ia juga sempat menyinggung peran tim hukum yang telah membantu proses persidangan hingga mencapai titik ini.
"Jadi dokter Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkait
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?
-
Tekad Jordi Amat Hajar Kamboja di Piala AFF 2026, Tak Sekadar Omong Kosong?
-
Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Cek Rekomendasi Shade Ini Biar Nggak Abu-abu
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT