News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:29 WIB
Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan
Baca 10 detik
  • Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, terkejut saat PN Jakarta Timur menerima eksepsi dokter Tifa pada 23 Juli 2026.
  • Majelis hakim menilai berkas dakwaan kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tersebut kabur karena cacat formil.
  • Andi Azwan menegaskan jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki dakwaan agar proses persidangan dapat dilanjutkan kembali.

Suara.com - Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, memberikan tanggapan serius terkait langkah hukum terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diketahui baru saja membacakan putusan sela yang menerima eksepsi dari pihak terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa.

Keputusan ini menjadi sorotan luas mengingat kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang telah lama bergulir di ruang publik.

Keputusan hakim tersebut memicu reaksi spontan dari barisan pendukung setia Jokowi.

Andi Azwan menyatakan bahwa pihaknya cukup terkejut dengan hasil persidangan tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut marwah seorang mantan kepala negara.

Ia mengakui adanya keterkejutan di internal relawan saat mendengar poin-poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim di persidangan.

"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip Kamis (23/7/2026).

Putusan sela tersebut pada dasarnya bukan merupakan vonis akhir yang menyatakan terdakwa tidak bersalah secara materiil.

Majelis hakim menerima keberatan awal (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Dokter Tifa karena menilai ada cacat formil dalam berkas dakwaan. Andi Azwan menekankan bahwa poin krusial dari putusan ini terletak pada penilaian hakim mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan yang dianggap obscure atau tidak jelas.

Baca Juga: Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Dalam terminologi hukum, dakwaan yang dianggap kabur atau tidak jelas membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum dakwaan tersebut diperbaiki.

Namun, hal ini dipandang sebagai kendala teknis administratif dalam penyusunan berkas oleh penuntut umum, bukan berarti pokok perkara mengenai fitnah ijazah palsu tersebut gugur demi hukum.

Andi menjelaskan bahwa berdasarkan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 174 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan kembali perbaikan pasal-pasal yang dianggap tidak jelas oleh majelis hakim.

Langkah itu diyakini akan segera diambil oleh pihak kejaksaan agar kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.

Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Load More