- Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, terkejut saat PN Jakarta Timur menerima eksepsi dokter Tifa pada 23 Juli 2026.
- Majelis hakim menilai berkas dakwaan kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tersebut kabur karena cacat formil.
- Andi Azwan menegaskan jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki dakwaan agar proses persidangan dapat dilanjutkan kembali.
Suara.com - Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, memberikan tanggapan serius terkait langkah hukum terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diketahui baru saja membacakan putusan sela yang menerima eksepsi dari pihak terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa.
Keputusan ini menjadi sorotan luas mengingat kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang telah lama bergulir di ruang publik.
Keputusan hakim tersebut memicu reaksi spontan dari barisan pendukung setia Jokowi.
Andi Azwan menyatakan bahwa pihaknya cukup terkejut dengan hasil persidangan tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut marwah seorang mantan kepala negara.
Ia mengakui adanya keterkejutan di internal relawan saat mendengar poin-poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim di persidangan.
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip Kamis (23/7/2026).
Putusan sela tersebut pada dasarnya bukan merupakan vonis akhir yang menyatakan terdakwa tidak bersalah secara materiil.
Majelis hakim menerima keberatan awal (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Dokter Tifa karena menilai ada cacat formil dalam berkas dakwaan. Andi Azwan menekankan bahwa poin krusial dari putusan ini terletak pada penilaian hakim mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan yang dianggap obscure atau tidak jelas.
Baca Juga: Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki
Dalam terminologi hukum, dakwaan yang dianggap kabur atau tidak jelas membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum dakwaan tersebut diperbaiki.
Namun, hal ini dipandang sebagai kendala teknis administratif dalam penyusunan berkas oleh penuntut umum, bukan berarti pokok perkara mengenai fitnah ijazah palsu tersebut gugur demi hukum.
Andi menjelaskan bahwa berdasarkan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 174 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan kembali perbaikan pasal-pasal yang dianggap tidak jelas oleh majelis hakim.
Langkah itu diyakini akan segera diambil oleh pihak kejaksaan agar kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.
Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berita Terkait
-
Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi