News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:29 WIB
Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan
Baca 10 detik
  • Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, terkejut saat PN Jakarta Timur menerima eksepsi dokter Tifa pada 23 Juli 2026.
  • Majelis hakim menilai berkas dakwaan kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tersebut kabur karena cacat formil.
  • Andi Azwan menegaskan jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki dakwaan agar proses persidangan dapat dilanjutkan kembali.

Isu ini sebenarnya telah berulang kali diklarifikasi oleh pihak universitas dan otoritas terkait dengan menunjukkan bukti-bukti autentik, namun narasi tersebut terus diproduksi di ruang digital.

Relawan Jokowi menilai tindakan ini sebagai bentuk fitnah yang terstruktur dan merugikan nama baik individu maupun institusi kepresidenan.

Bagi Relawan Jokman Bersatu Nusantara, pengawalan terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen menjaga integritas kepemimpinan nasional dari serangan hoaks.

Mereka melihat bahwa putusan sela ini seringkali disalahartikan oleh masyarakat awam sebagai kemenangan mutlak terdakwa, padahal proses hukum masih berada di tahap awal dan sangat dinamis.

Andi Azwan juga menyoroti adanya potensi penggiringan opini yang dilakukan oleh kubu Dokter Tifa pasca-putusan sela ini.

Ia memperingatkan publik, terutama generasi muda yang aktif di media sosial, agar tidak terkecoh dengan narasi yang menyebutkan bahwa kasus ini telah selesai atau terdakwa telah dibebaskan dari segala tuduhan.

Relawan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

"Jadi hal ini yang menimbulkan ada suatu persepsi yang mungkin ya persepsi itu yang menjadi yang perlu kita luruskan di publik gitu loh ya bahwa ini bukan suatu pertandingan gitu bahwa ini tidak berakhir bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Load More