News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 23:09 WIB
Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim, menilai dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum di Indonesia. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Peneliti Hasnu Ibrahim mengungkapkan dugaan korupsi batu bara dan pencucian uang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
  • Kasus tersebut menimbulkan taksiran kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta menyita uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram.
  • Hasnu merekomendasikan KPK mengambil alih perkara untuk mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan transparansi data pemilik manfaat perusahaan tambang.

"Korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara apabila tidak diawasi secara efektif," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasnu turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah itu dinilainya untuk menghindari potensi konflik pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan pembangkit listrik untuk mem ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Termasuk mekanisme pembuktian terhadap pemaparannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, akadem, Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa.

Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi berita ini juga sebaiknya dilengkapi dengan konfirmasi atau tanggapan dari Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, maupun pihak-pihak yang kepentingan.

Selain itu, ia mengusulkan pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan transparansi data beneficial ownership pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan pembangkit listrik untuk mempermudah penelusuran dugaan aliran dana.

Hasnu juga mendorong optimalisasi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk mekanisme pembuktian terhadap asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Ia menutup pemaparannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, serta Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa.

Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.

Load More