- Politisi Golkar Nurul Arifin menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak konsumen internet pada 24 Juli 2026.
- Nurul Arifin meminta pemerintah dan KPPU mengawasi operator telekomunikasi agar tidak menaikkan tarif atau mengurangi kualitas layanan setelah putusan tersebut.
- Ia mendorong perusahaan telekomunikasi meningkatkan efisiensi operasional dan mengembangkan model bisnis digital modern tanpa merugikan masyarakat luas.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Nurul Arifin, menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sisa kuota internet adalah hak milik konsumen.
Putusan tersebut menegaskan bahwa operator telekomunikasi dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak.
Nurul menilai, putusan ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen, mengingat internet telah bergeser menjadi kebutuhan dasar di berbagai sektor kehidupan mulai dari pendidikan hingga ekonomi digital.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Namun, legislator dari Dapil Jabar 1 ini memberikan catatan penting terkait implementasi kebijakan tersebut.
Ia mewanti-wanti agar operator tidak menggunakan putusan ini sebagai alasan untuk menaikkan tarif atau mengurangi kualitas layanan.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujarnya.
Nurul menyarankan agar operator telekomunikasi lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan, ketimbang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Penggunaan teknologi terbaru bisa menjadi kunci efisiensi biaya operasional.
Baca Juga: Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mendorong perusahaan telekomunikasi untuk beralih ke model bisnis yang lebih modern dengan menyediakan layanan digital bernilai tambah seperti cloud, keamanan siber, hingga solusi untuk UMKM.
"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," ungkap Nurul.
Nurul juga mengingatkan agar tidak ada praktik "akal-akalan" oleh operator dalam mematuhi putusan MK, seperti membatasi sistem rollover secara ketat atau memangkas volume kuota dalam paket.
"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.
Untuk menjamin kepastian hukum, Nurul mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang jelas.
Berita Terkait
-
MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi