News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu melakukan evaluasi terhadap metode pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara dugaan korupsi. (Dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Direktur Rumah Politik Indonesia meminta BPKP mengevaluasi metode audit kerugian negara pada Sabtu, 25 Juli 2026.
  • Dosen Hukum Tata Negara UII menyatakan BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK.
  • Perdebatan kewenangan audit bertujuan menjaga kepastian hukum dan memperkuat kredibilitas penegakan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu elemen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Hasil penghitungan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara, dasar penyusunan dakwaan, hingga pertimbangan hakim dalam menentukan besaran kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa.

Namun, kredibilitas penghitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara korupsi belakangan turut menjadi sorotan.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu melakukan evaluasi terhadap metode pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara dugaan korupsi.

Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto, semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses audit dan penghitungan kerugian negara.

"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Fernando, pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. Ia menilai pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar hasil audit dapat menggambarkan proses penggunaan anggaran secara utuh.

"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegasnya.

Sorotan terhadap metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Baca Juga: Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Beberapa di antaranya perkara PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, serta perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Di sisi lain, kewenangan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara juga menjadi perdebatan. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Anang merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXII/2026 yang menurutnya menguatkan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, Pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Itu jelas dinyatakan dalam pertimbangan," kata Anang.

Menurut Anang, putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hasil audit kerugian negara perlu berasal dari lembaga yang memiliki mandat konstitusional.

Load More