Kenapa Pembalut Kena Pajak? Ini Alasan Produk Menstruasi Dikenai PPN 11 Persen

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:24 WIB
ilustrasi pembalut (magnific)
BACA 10 DETIK
  • Isu pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai viral di media sosial Indonesia pada akhir Oktober 2026.
  • Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut merupakan Barang Kena Pajak karena belum mendapat fasilitas pembebasan PPN resmi.
  • Produk sanitasi tersebut tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pungutan pajak.

Suara.com - Pengenaan pajak pada pembalut kembali menjadi perbincangan setelah isu tersebut viral di media sosial pada akhir Oktober 2026.

Produk yang digunakan perempuan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan menstruasi itu ternyata masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika diperjualbelikan di Indonesia.

Perbincangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pembalut tidak memperoleh fasilitas bebas pajak, meskipun termasuk kebutuhan sanitasi dasar.

Pasalnya, perempuan harus mengeluarkan biaya untuk membeli produk menstruasi secara berkala selama masa reproduksi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Produk tersebut dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengenaan pajak ini bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang.

Lantas, kenapa pembalut masih dikenai pajak dan belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN?

Ilustrasi Pembalut (Unsplash/@thefemalecompany)

1. Pembalut Termasuk Barang Kena Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, barang yang diperdagangkan pada prinsipnya merupakan objek PPN, kecuali barang tertentu yang dikecualikan atau mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan.

DJP menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak. Dengan demikian, penyerahan produk tersebut dapat dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Status sebagai BKP tidak berarti pembalut dikategorikan sebagai barang mewah. Pungutan yang dikenakan merupakan PPN, bukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Belum Termasuk Barang yang Mendapat Pembebasan PPN

Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Melalui Pasal 6, pemerintah menetapkan sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang yang dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Namun, produk sanitasi menstruasi seperti pembalut belum tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut. Akibatnya, pembalut tetap mengikuti ketentuan PPN sebagai barang kena pajak.

3. Belum Ada Kajian Resmi untuk Pembebasan Pajak

Hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang dibebaskan dari PPN. Karena itu, belum ada perubahan perlakuan perpajakan terhadap produk tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com