News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Konsorsium Pembaruan Agraria mengecam Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan SK persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk batalyon TNI AD pada 27 Juli 2026.
  • Kebijakan tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta dan dinilai memperparah konflik agraria serta mengabaikan hak petani serta masyarakat adat.
  • KPA menyatakan reforma agraria mengalami stagnasi karena pemerintah bergerak sangat cepat untuk kepentingan militer tetapi selalu menggunakan berbagai alasan birokratis bagi rakyat.

Konflik tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia.

"Mereka dituduh melakukan aktivitas atau menduduki kawasan hutan secara ilegal," kata Dewi.

Banyak desa telah dihuni jauh sebelum penunjukan kawasan hutan dilakukan, bahkan sebagian telah ada sebelum Republik Indonesia berdiri.

Namun hingga kini masyarakat tetap hidup dalam ketidakpastian hukum, kehilangan hak dan akses terhadap tanah, serta mengalami keterbatasan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa.

"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," ujar Dewi.

KPA mengingatkan bahwa meningkatnya keterlibatan TNI dalam pembangunan di sektor agraria dan pangan telah berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik agraria.

Data KPA menunjukkan bahwa sepanjang 2025 konflik agraria di sektor militer meningkat hingga 300 persen.

Sementara itu, kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria juga meningkat dari 3 kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.

Gercep untuk TNI, Banyak Alasan Buat Rakyat

Baca Juga: TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

KPA menyoroti pernyataan Raja Juli Antoni saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, yang pernah menyatakan akan membebaskan kampung, desa dan tanah pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan jika menjadi Menteri Kehutanan.

Hal ini disampaikan dalam salah satu pertemuan dengan KPA dan sejumlah perwakilan petani terkait percepatan penyelesaian konflik agraria.

Bahkan dalam pertemuan bilateral antara KPA dengan Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025, Menteri Raja Juli menyampaikan komitmen mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan pada 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA.

Faktanya, selama dua tahun menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu hektar pun LPRA yang berhasil diselesaikan.

Bahkan Raja Juli lebih memilih mempercepat pelepasan kawasan hutan untuk revitalisasi PSN Tambak Pantura hingga pembangunan batalyon TNI.

"Kebijakan ini menjadi tamparan keras bagi jutaan petani yang selama ini menunggu pelaksanaan reforma agraria di sektor kehutanan," kata Dewi.

Selama pemerintahan Presiden Prabowo, belum ada kemajuan berarti dalam membebaskan tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa-desa dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria.

Berbagai alasan administratif, ego sektoral antar-kementerian, hingga dalih menjaga tutupan hutan terus dikemukakan, sementara konflik di lapangan terus berlangsung.

"Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut,” kata Dewi.

Kebijakan kehutanan untuk pembangunan batalyon TNI menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan.

Namun kewenangan itu tidak digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi jutaan petani dan masyarakat adat selama puluhan tahun.

"Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," ujar Dewi.

Menteri Problematik

KPA menilai sejumlah kebijakan dan sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sangat problematik dan menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap penyelesaian konflik agraria kehutanan, antara lain:

  • Tidak ada terobosan politik dan hukum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang bersumber dari klaim kawasan hutan.
  • Menghindari dialog dengan masyarakat untuk mempercepat penyelesaian konflik dan reforma agraria di kehutanan.
  • Selalu berdalih hambatan aturan administrasi, alih-alih mengeluarkan terobosan politik untuk penyelesaian konflik agraria yang berasal dari klaim sepihak kawasan hutan negara
  • Gagal menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat adat yang berkonflik dengan klaim kawasan hutan.

Orientasi kebijakan kehutanan lebih diarahkan pada penyediaan kawasan hutan untuk berbagai program pemerintah, termasuk untuk proyek ketahanan pangan, penertiban kawasan hutan dan pembangunan batalyon TNI dibanding penyelesaian konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.

Tidak ada tindak lanjut terhadap usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA seluas 1,7 juta hektar dimana 533 ribu hektar berada di bawah yurisdiksinya.

Prioritaskan Reforma Agraria

KPA mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon TNI karena akan meningkatkan konflik agraria di lapangan.

Pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan membebaskan tanah petani, wilayah masyarakat adat, kampung dan desa-desa dari klaim kawasan hutan dalam kerangka reforma agraria.

"Penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan bukan sekadar agenda sektoral Kementerian Kehutanan, melainkan amanat konstitusi untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah. Selama jutaan hektar tanah-tanah petani dan masyarakat adat masih diklaim sebagai kawasan hutan, selama itu pula reforma agraria belum benar-benar dijalankan."

Dewi menegaskan bahwa negara semestinya mendahulukan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah sebelum memperluas penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan program pembangunan baru.

"Keberhasilan Menteri Kehutanan tidak terletak pada seberapa cepat menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek pembangunan negara, tetapi dari seberapa banyak konflik agraria yang berhasil diselesaikan dan berapa banyak petani memperoleh kembali kepastian hak atas tanahnya. Negara seharusnya memulihkan hak-hak rakyat daripada memperluas penguasaan tanah untuk kepentingan militer."

Load More