- Rieke Diah Pitaloka menanggapi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang melarang anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.
- Putusan tersebut diputuskan pada 20 Juli 2026 dan diucapkan tanggal 30 Juli 2026 demi menjaga marwah konstitusi.
- Pemerintah didorong menerbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional tanpa mengurangi anggaran komponen utama pendidikan.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan larangan penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rieke menegaskan, bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga marwah konstitusi, khususnya terkait sektor pendidikan dan pemenuhan gizi masyarakat.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diputus pada 20 Juli 2026 dan diucapkan pada 30 Juli 2026," ujar Rieke yang juga dikenal sebagai Oneng kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut legislator yang membidangi Hukum dan HAM ini, putusan MK tersebut tidak boleh diartikan sebagai upaya menghentikan program gizi, melainkan sebagai arahan agar skema pembiayaannya tepat sasaran tanpa mengorbankan hak pendidikan.
"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," tegasnya.
Rieke memandang putusan MK ini sebagai momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam.
Ia menekankan bahwa pemenuhan gizi harus dilihat sebagai sistem yang utuh dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), bukan sekadar program bagi-bagi makanan.
"Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia," kata dia.
Baca Juga: Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyempurnaan kerangka hukum yang sudah ada, seperti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, agar mampu menjawab tantangan pasca putusan MK.
Menyikapi hal tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga poin rekomendasi utama kepada pemerintah:
Pertama, ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
"Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia. Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tuturnya.
Kedua, perlunya membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai lintas sektor dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Berita Terkait
-
Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG
-
Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak
-
MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai
-
Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja
-
Makin Menegangkan! Film Fall 2: Deadpoint Siap Rilis pada September 2026
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar
-
Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari
-
No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!