- Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari sektor pendidikan.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
- Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada APBN 2027 tetap berjalan sesuai rencana awal.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 akan diikuti pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK yang menyatakan pembiayaan MBG tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
"Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menegaskan anggaran MBG dalam APBN 2027 tetap berlaku seperti yang telah direncanakan. Mengingat pembahasannya sudah selesai, pemerintah menilai akan membutuhkan tenaga dan waktu lebih jika harus mengubahnya untuk menyesuaikan putusan MK.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya mengatakan belum membahas putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan pemerintah belum menghitung dampak pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
"Nanti kita hitung," kata Purbaya.
Respons Istana
Istana akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinyatakan bukan termasuk komponen utama pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai putusan MK tersebut.
Baca Juga: MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
Namun, Prasetyo yang tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah mengatakan pemerintah belum menerima salinan resmi putusan.
"Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo memastikan pemerintah menghormati putusan MK. Ia mengatakan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.
"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," tutur Prasetyo.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menegaskan pendanaan MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Berita Terkait
-
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
-
Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG
-
Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!
-
Sanjung Putusan MK Larang MBG Pakai Dana Pendidikan, Das'ad Latif Soroti Peran PDIP
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?
-
Gandeng Produser TWICE, Shi Shi Siap Go International Lewat EP 'The Taste Of...'
-
Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga
-
Batik Ciprat Buka Harapan Baru bagi Penyandang Disabilitas di Banyuwangi
-
Meki Nawipa: Pendapatan Daerah Papua Tengah Lampaui Target, PAD Tumbuh hingga 114,5 Persen
-
Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat
-
Bank Neo Commerce Raup Laba Rp294,85 Miliar di Semester I-2026
-
Pembukaan MPLS, Orang Tua Siswa Terharu Anaknya Masuk Sekolah Rakyat
-
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'