- Pelapor bernama Yanto mendesak Mendiktisaintek menindaklanjuti rekomendasi audit Inspektorat Jenderal terkait dugaan plagiasi Guru Besar Unsoed pada Januari 2026.
- Inspektorat Jenderal telah merampungkan audit dan menyerahkan laporan yang merekomendasikan pencabutan status guru besar terlapor kepada kementerian.
- Yanto menyayangkan keputusan kementerian mengembalikan kasus ke universitas karena dikhawatirkan mengulang proses yang terbengkalai sejak Mei 2024.
Yanto berharap kementerian tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya sebagai pelapor, tetapi juga berkaitan dengan integritas akademik dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi.
Laporan Berawal dari 2024
Yanto menjelaskan laporan dugaan plagiasi terhadap Guru Besar Fakultas Teknik Unsoed tersebut pertama kali disampaikan kepada Rektor Unsoed pada Mei 2024. Laporan itu juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Namun, menurut Yanto, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.
Ia kemudian mengirimkan surat kepada Mendiktisaintek pada Agustus 2025 untuk meminta kementerian mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah itu, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan di Unsoed pada September 2025.
Dalam proses tersebut, Irjen disebut memeriksa sejumlah saksi, bukti, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan laporan dugaan plagiasi dan fabrikasi penelitian.
Yanto kemudian mengaku mendapat informasi bahwa proses audit telah diselesaikan dan LHA telah disampaikan kepada Mendiktisaintek pada Januari 2026.
Ia kini meminta kementerian memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut hasil audit tersebut, termasuk status rekomendasi yang disebut telah disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
Baca Juga: Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
Menurutnya, kepastian penanganan penting agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik tidak terus berlarut dan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh proses yang sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK