News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Baca 10 detik
  • Tim hukum Nadiem meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang saksi dan alat bukti pada sidang banding 5 Agustus 2026.
  • Permohonan tersebut diajukan karena putusan tingkat pertama dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh.
  • Komisi Yudisial menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim tingkat pertama masih dalam tahap pengkajian.

Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa ulang sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti dalam sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).

Permintaan itu diajukan karena mereka menilai masih ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh pada putusan tingkat pertama.

Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan di tingkat banding harus menjadi kesempatan untuk menguji kembali seluruh konstruksi perkara, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab akibat (kausalitas), hingga penilaian terhadap keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah dasar penghitungan kerugian negara. Tim penasihat hukum menilai metodologi dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih perlu diuji kembali di hadapan majelis hakim.

Selain itu, mereka meminta Pengadilan Tinggi memanggil kembali sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap perkara.

Di antaranya saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait pembentukan harga, serta ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana.

Tim kuasa hukum juga beralasan, hasil pemeriksaan berkas perkara menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan banding belum memuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit BPKP, dan keterangan saksi yang mereka anggap penting.

Perwakilan tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan proses banding bukan sekadar menguji putusan tingkat pertama, tetapi memastikan seluruh fakta telah dipertimbangkan secara menyeluruh.

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," kata Dodi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

Selain meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi dan ahli, tim penasihat hukum juga mengajukan dua alat bukti tambahan untuk diperiksa dalam persidangan banding, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan serta dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok perkara.

Tim kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya sejumlah dokumen yang disebut Jaksa Penuntut Umum akan dijadikan dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP.

Kondisi itu, menurut mereka, layak menjadi perhatian majelis hakim dalam proses pemeriksaan banding.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menyinggung tindak lanjut Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang menangani perkara di tingkat pertama.

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Laporan ke KY Masih Diproses

Load More