News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:37 WIB
RSUP Dr. Sardjito (dok. ist)
Baca 10 detik
  • RSUP Dr. Sardjito menghentikan praktik klinis dr. Elda Putri Rahardini pada 6 Agustus 2026 akibat komentar nirempati.
  • Universitas Gadjah Mada memiliki kewenangan penuh untuk menonaktifkan status pendidikan serta menyelidiki kasus pelanggaran etik tersebut secara menyeluruh.
  • FK-KMK UGM melakukan investigasi independen dan transparan dengan melibatkan pihak luar untuk menegakkan etika profesi kedokteran.

Suara.com - Kasus dugaan komentar nirempati terhadap pasien Yurizal berbuntut pada penghentian aktivitas klinis seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Elda Putri Rahardini.

RSUP Dr. Sardjito memastikan yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan menjalani praktik atau stase di rumah sakit selama proses investigasi berlangsung.

"Jadi gini, Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan," kata Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Banu menjelaskan terdapat perbedaan kewenangan antara rumah sakit dan kampus dalam menangani kasus tersebut. 

Menurutnya, RSUP Dr. Sardjito hanya berwenang menghentikan stase atau praktik klinis peserta didik di rumah sakit. Sedangkan keputusan menonaktifkan status pendidikan atau PPDS itu sepenuhnya berada di tangan UGM.

"Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," imbuhnya.

Disampaikan Banu, langkah tersebut diambil setelah Tim Pendidikan Bermartabat yang dibentuk bersama antara FK-KMK UGM dan RSUP Dr. Sardjito bergerak menangani polemik yang berkembang di media sosial. 

Sesaat setelah kasus mencuat, rumah sakit langsung menghentikan aktivitas klinis yang bersangkutan sebagai langkah awal sembari menunggu proses investigasi lebih lanjut.

"Itu (tim) sudah bergerak sehingga untuk tindak lanjut berikutnya ya, itu yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," ungkapnya.

Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati

Di sisi lain, Banu menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan pelayanan di RSUP Dr. Sardjito. Pasien yang menjadi objek komentar nirempati di media sosial itu bukan merupakan pasien rumah sakit tersebut. 

"Jadi pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito," tandasnya.

Meski demikian, pihaknya menilai komentar yang diunggah tetap menimbulkan persoalan etik sehingga perlu ditindaklanjuti.

Menurut Banu, status PPDS yang bersangkutan merupakan peserta didik dari FKKMK UGM sehingga tidak memiliki hubungan kerja dengan RSUP Dr. Sardjito. 

Rumah sakit hanya berperan sebagai wahana pendidikan yang memberikan izin praktik kepada peserta didik selama menjalani pendidikan dokter spesialis.

FK-KMK UGM Lakukan Investigasi

Load More