News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Ilustrasi penegakan hukum. (Pixabay.com)
Baca 10 detik
  • Perbedaan perlakuan terhadap tersangka memicu pertanyaan soal kesetaraan hukum.
  • Aparat diminta transparan menjelaskan dasar perbedaan prosedur penanganan.
  • Standar keadilan harus sama, meski prosedur dapat berbeda sesuai karakter perkara.

Suara.com - Dua pemandangan berbeda muncul dari penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat negara.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan dan berada dalam pengawalan petugas.

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad, menilai perbedaan perlakuan terhadap tersangka menyentuh prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum.

Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” kata Zahrul.

Pemandangan berbeda terlihat dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Sosok yang pernah berada di lingkungan penegak hukum tersebut tidak langsung terlihat mengenakan atribut tahanan atau pembatasan fisik seperti yang kerap diperlihatkan kepada tersangka lain.

Dua perkara itu tentu tidak dapat dibandingkan secara sederhana. Lembaga yang menangani, konstruksi perkara, alat bukti, dan kebutuhan penyidikannya dapat berbeda.

Namun, kontras yang terlihat tetap memunculkan pertanyaan tentang dasar yang digunakan aparat dalam memperlakukan seorang tersangka.

Rompi tahanan dan borgol bukan bagian dari pembuktian perkara. Keduanya juga tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Aparat dapat memiliki pertimbangan teknis, keamanan, kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, maupun potensi menghilangkan barang bukti.

Menurut Zahrul, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengenakan rompi atau borgol, melainkan apakah prosedur diterapkan secara konsisten dan dapat dijelaskan kepada publik.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap isi berkas perkara, simbol-simbol tersebut menyampaikan pesan tersendiri.

Pengawalan ketat dapat segera membentuk kesan bahwa seorang tersangka telah melakukan kejahatan serius. Sebaliknya, penampilan tanpa atribut tahanan dapat dipersepsikan sebagai perlakuan yang lebih longgar.

“Rompi tahanan bukan ukuran tunggal keadilan. Borgol juga bukan simbol mutlak keberpihakan hukum,” ujar Zahrul.

Karena itu, perbedaan tindakan membutuhkan penjelasan yang memadai. Jika perlakuan tersebut lahir dari karakter perkara dan kebutuhan penyidikan, aparat semestinya dapat menyampaikan dasar pertimbangannya.

Tanpa keterbukaan, perbedaan visual mudah berkembang menjadi persepsi adanya perlakuan khusus.

Load More