News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:04 WIB
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dan Atnike Nova Sigiro dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (7/8/2026). (Suara.com/Bangun)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Jakarta, Selasa (6/8/2026).
  • Kekosongan regulasi setelah berakhirnya Inpres dan Keppres sebelumnya menyebabkan stagnasi pada program pemulihan korban.
  • Komnas HAM mengusulkan pembentukan lembaga khusus dan dasar hukum agar tata kelola pemulihan tepat sasaran.

Suara.com - Komnas HAM mendorong pemerintah segera menerbitkan kebijakan baru terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Penegasan ini mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk 'Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat' di Jakarta, Selasa (6/8/2026).

Langkah tersebut disuarakan menyusul belum adanya regulasi anyar usai berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

Kekosongan kebijakan ini dinilai memicu stagnasi pada berbagai program pemulihan bagi para korban.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menekankan bahwa kebijakan penyelesaian dan pemulihan hak korban harus berdasar pada landasan yang kuat, bermartabat, serta tidak tergesa-gesa.

Pemulihan hak tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban negara, bukan sekadar proyek.

"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ungkap Amiruddin.

Amiruddin menggarisbawahi bahwa pemulihan bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan, melainkan upaya memulihkan hak, harkat, dan martabat korban atas kejahatan serius.

"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada," tegasnya.

Baca Juga: Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Sebagai solusi atas stagnasi yang terjadi, Komnas HAM menawarkan opsi pembentukan lembaga khusus agar tata kelola pemulihan berjalan tepat sasaran.

"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amiruddin.

Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut menyoroti krusialnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, penyelesaian secara politik sangat tergantung pada komitmen pemerintah yang sedang berjalan.

"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," tegas Atnike.

Agenda diskusi ini dipandu oleh Ono Haryono selaku moderator serta dihadiri Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, elemen masyarakat sipil, hingga para korban.

Load More