- Komnas HAM mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Jakarta, Selasa (6/8/2026).
- Kekosongan regulasi setelah berakhirnya Inpres dan Keppres sebelumnya menyebabkan stagnasi pada program pemulihan korban.
- Komnas HAM mengusulkan pembentukan lembaga khusus dan dasar hukum agar tata kelola pemulihan tepat sasaran.
Suara.com - Komnas HAM mendorong pemerintah segera menerbitkan kebijakan baru terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Penegasan ini mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk 'Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat' di Jakarta, Selasa (6/8/2026).
Langkah tersebut disuarakan menyusul belum adanya regulasi anyar usai berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.
Kekosongan kebijakan ini dinilai memicu stagnasi pada berbagai program pemulihan bagi para korban.
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menekankan bahwa kebijakan penyelesaian dan pemulihan hak korban harus berdasar pada landasan yang kuat, bermartabat, serta tidak tergesa-gesa.
Pemulihan hak tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban negara, bukan sekadar proyek.
"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ungkap Amiruddin.
Amiruddin menggarisbawahi bahwa pemulihan bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan, melainkan upaya memulihkan hak, harkat, dan martabat korban atas kejahatan serius.
"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada," tegasnya.
Baca Juga: Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
Sebagai solusi atas stagnasi yang terjadi, Komnas HAM menawarkan opsi pembentukan lembaga khusus agar tata kelola pemulihan berjalan tepat sasaran.
"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amiruddin.
Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut menyoroti krusialnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, penyelesaian secara politik sangat tergantung pada komitmen pemerintah yang sedang berjalan.
"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," tegas Atnike.
Agenda diskusi ini dipandu oleh Ono Haryono selaku moderator serta dihadiri Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, elemen masyarakat sipil, hingga para korban.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Belanja Perlengkapan Rumah Tangga Hemat Banget, Diskon Rp40.000 Pakai QRIS BRImo!
-
Kepergok Ngomong Sendiri saat Berimajinasi, Pernah Mengalaminya Juga?
-
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
-
Ulasan Buku Sindrom Penolong, Belajar Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah
-
Polisi Malaysia Kirim Tim Investigasi Kejar Jaringan Narkoba Pilot KLIA di Jakarta
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren
-
Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!
-
Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK
-
Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa
-
KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying