News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 14:19 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penambahan kuota haji merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
  • KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
  • Sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Yaqut dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraeni menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan perintah langsung dari Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi untuk mewujudkan kuota haji tambahan.

"Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok ya, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sepanjang Indonesia berdiri kuota terbesar adalah 20.000. Nggak pernah ada lagi. Sehingga kalau diperbandingkan enggak akan bisa," kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2026).

"Ya, satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden, yang mengupayakan seperti yang Pak Dodi tadi sampaikan, itu adalah Presiden," tambah dia.

Mellisa menyebut, kliennya tak ikut serta ketika permintaan kuota haji dilakukan Jokowi saat bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj," tandas Mellisa.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026) medatang.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Faqih)

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga: 432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More