News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36 WIB
Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mellisa Anggraini menyatakan Gus Yaqut mengusulkan kuota tambahan haji 2023 untuk jemaah reguler.
  • DPR RI menolak usulan tersebut di Jakarta karena khawatir dana nilai manfaat subsidi habis.
  • Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana dakwaan KPK terkait korupsi kuota haji pada Selasa (11/8/2026).

Suara.com - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkap adanya pembahasan mengenai alokasi kuota tambahan haji pada 2023. Menurutnya, saat itu Yaqut telah mengusulkan agar seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun, Mellisa menyebut Komisi VIII DPR RI menolak usulan tersebut. DPR, kata dia, meminta agar kuota tambahan juga dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

“DPR maunya, ‘jangan, 2023 kuota tambahan kasih ke haji khusus’. Kita punya dokumen itu. Apa alasan mereka? Dana sustainable nilai manfaat kita goyang dong. Karena kalau jemaah reguler itu kan disubsidi, pakai dana nilai manfaat,” kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Mellisa menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada saat itu mencapai sekitar Rp93 juta per jemaah. Biaya tersebut mencakup kebutuhan seperti transportasi, akomodasi, dan layanan lainnya.

Sementara itu, jemaah haji reguler hanya membayar sekitar Rp56 juta. Adapun selisih biaya tersebut ditutup menggunakan dana nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Menurut Mellisa, apabila seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, kebutuhan dana nilai manfaat juga akan semakin besar. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu alasan yang disampaikan DPR saat menolak usulan tersebut.

“Kata DPR, ‘ini kalau dipaksakan untuk kuota dasar yang 221.000 lalu dibagi dengan skema 92 persen untuk reguler, artinya 203.320, itu harus dikasih semua dana subsidi. Itu oke. Tapi kalau tiba-tiba dapat kuota tambahan 10.000, let's say nanti nih’, ini kata-kata persis DPR, ‘nanti kalau kita dapat [20.000, 30.000], lalu kemudian bersamaan digelontorkan dana nilai manfaat itu habis, ini kita kayak gali kubur sendiri’. Itu kata-kata persis DPR, itu punya buktinya,” tutur Mellisa.

Gus Yaqut Segera Jalani Sidang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan segera menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026).

Perkara tersebut akan menguji dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.

Load More