News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 16:27 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi kuota haji mantan Menag Yaqut pada 11 Agustus 2026.
  • Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan yang menguraikan konstruksi perkara serta peran keempat terdakwa yang telah ditahan.
  • Sidang tersebut juga mengungkap dugaan aliran uang dan mekanisme korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap secara lengkap peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji pada, Selasa (11/8/2026) besok.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara, rangkaian peristiwa, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan serta fakta dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, jaksa akan menguraikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak, hingga mekanisme dugaan perbuatan korupsi tersebut.

“Termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Budi juga menyebut dakwaan tersebut akan mengungkap dugaan aliran uang yang ditemukan selama proses penyidikan, serta pasal yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa sesuai peran dan dugaan perbuatannya.

Meski demikian, seluruh konstruksi perkara yang disusun KPK nantinya tetap akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian.

“Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga: Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Masa Depan Investasi dan Hilirisasi

Ditahan KPK

Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 sebelumnya telah membawa sejumlah pihak ke meja hijau. Gus Yaqut menjadi salah satu tersangka yang ditahan KPK dalam perkara tersebut.

KPK menahan mantan Menteri Agama itu pada 12 Maret 2026 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Setelah itu, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Keempat terdakwa tersebut kini bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang itu akan menjadi momentum pertama bagi publik untuk melihat secara rinci konstruksi perkara yang selama ini dibangun KPK, termasuk dugaan peran Gus Yaqut dan para terdakwa lain dalam kasus pembagian kuota serta penyelenggaraan haji.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More