News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:18 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Badan Pemulihan Aset Kejagung menyelenggarakan lelang serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 10 sampai 14 Agustus 2026.
  • Lelang tersebut menawarkan berbagai objek dengan nilai limit terendah sebesar tiga ribu rupiah untuk sebuah telepon genggam.
  • Kegiatan lelang serentak di berbagai kejaksaan negeri ini menargetkan total potensi pemulihan aset negara mencapai dua ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah.

Suara.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan lelang serentak dari jajaran Kejari di seluruh Indonesia pada 10-14 Agustus 2026.

Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya mengatakan, nilai limit barang dalam lelang serenta di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) memiliki limit yang bervariatif.

Dalam lelang kali ini, nilai objek lelang dengan limit terendah yaitu sebuah ponsel dengan nilai mencapai Rp3 ribu. Namun, dia tidak merincikan merek ponsel maupun Kejari yang melelang objek ponsel tersebut.

"Dari sisi objek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp3 ribu," kata Patris, di kantor BPA, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Patris mengatakan, meskipun objek lelang itu memiliki nilai rendah. Namun, hal tersebut tetap menjadi tunggakan untuk dalam pemulihan aset.

"Sehingga walaupun nilainya tidak begitu signifikan, dan itu sudah merupakan hasil penilaian yang objektif dari pihak yang bersertifikasi, barang tersebut tetap kami lelang dan mudah-mudahan ada peminatnya," ucapnya.

Sementara, nilai objek lelang dengan nilai limit paling tinggi dipegang oleh aset bidang tanah dan bangunan dengan limit Rp9,1 miliar. 

Objek lelang ini merupakan milik terpidana atas nama Untung Arifin dalam perkara korupsi.

"Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000," imbuhnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Total lelang serentak BPA kali ini bakal menghadirkan 21.928 objek lelang selama 10-14 Agustus 2026. Saat ini, Patris membidik pemulihan aset dari nilai limit yang ditetapkan mencapai Rp289 miliar.

"Total akumulasi potensi pemulihan aset negara dari nilai limit lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438," tandasnya.

Berikut ini perincian lelang serentak BPA Kejaksaan RI periode 10-14 Agustus 2026 yakni:

  • Senin, 10 Agustus 2026: diikuti oleh 21 kejaksaan negeri yang berasal dari 14 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 232 objek lelang.
  • Selasa 11 Agustus 2026: diikuti oleh 108 kejaksaan negeri yang berasal dari 26 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 1.420 objek lelang.
  • Rabu 12 Agustus 2026: diikuti oleh 115 kejaksaan negeri yang berasal dari 29 kejaksaan tinggi dengan jumlah 11.217 objek lelang ditambah sekitar 10.620 lelang PBBR.
  • Kamis 13 Agustus 2026: diikuti oleh 137 kejaksaan negeri yang berasal dari 28 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 8.887 objek lelang dan sekitar 14.719,58 wet metric ton ore nikel.
  • Jumat 14 Agustus 2026: diikuti oleh 13 kejaksaan negeri yang berasal dari 8 kejaksaan tinggi dan dengan jumlah sekitar 172.

Load More