- JPU KPK resmi mengirimkan memori banding ke PN Pekanbaru pada hari Senin, 10 Agustus 2026.
- Banding dari Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid gugur otomatis karena melewati batas waktu penyerahan memori.
- Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya memvonis Abdul Wahid dua tahun penjara atas kasus pemerasan anggaran PUPR.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan memori banding terkait putusan tingkat pertama berupa hukuman 2 tahun penjara untuk Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pada hari ini, Senin (10/8), Tim JPU KPK telah mengirimkan memori Banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui PN Tipikor Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Namun, Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum mendapatkan pemberitahuan bahwa Abdul Wahid menyampaikan memori banding.
Padahal, hari ini merupakan batas akhir bagi JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tingkat pertama.
“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari Terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa 7 hari sejak Terdakwa mengajukan banding namun Terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” ujar Budi.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu, yakni 8 tahun 6 bulan. JPU KPK juga meminta agar Abdul Wahid membayar hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Tanpa Rencana Matang, Ganti Buku Pelajaran Berisiko Jadi Proyek Besar Rawan Korupsi
-
Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji
-
432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang
-
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta
-
Tenaga Ahli BGN hingga 10 Bos Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi MBG
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya
-
Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini
-
Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini
-
Prabowo Percayakan BI ke Destry Damayanti, Investor Langsung Percaya Diri