- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan 12 mahasiswa terkait Pasal 220 ayat (1) KUHP pada Jumat (14/8/2026).
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus diadukan langsung oleh korban.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan tersebut mempertegas aturan agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh 12 mahasiswa dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP.
MK menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diadukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Supratman menilai bahwa pada dasarnya semangat dalam Undang-Undang KUHP yang baru sudah searah dengan substansi tersebut.
Namun, ia menyambut baik langkah MK yang memberikan penegasan hukum agar tidak terjadi ambiguitas di masyarakat.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa kepastian hukum ini sangat penting agar tidak ada lagi ruang untuk multitafsir dalam penegakan hukum terkait harkat dan martabat pemimpin negara.
"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," tegasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain
-
Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini
-
CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua
-
Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka
-
Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
JAKI Kini Kebal Tipu Muslihat AI, Foto Palsu Manipulasi Laporan Otomatis Tertolak
-
RAPBN 2027: Prabowo Patok Rupiah Rp17.500 dan Inflasi 2,5%
-
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Mendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah
-
Usai Pidato Presiden, Gubernur Ahmd Luthfi Tegaskan Satu Tujuan: Sejahterakan Rakyat
-
Pidato Presiden Prabowo Bawa Rupiah Menguat
-
Prabowo: Ekonomi RI Tumbuh 5,45% di Semester I 2026, Tertinggi dalam 13 Tahun
-
Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear
-
5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain
-
Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini