News / Nasional
Senin, 17 Agustus 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi 81 Tahun Indonesia Merdeka (Unsplash/Bisma Mahendra)
Baca 10 detik
  • Perhimpunan Jiwa Sehat menyatakan sebanyak 12.600 penyandang disabilitas mental terjebak di panti rehabilitasi pada tahun 2022 akibat praktik pasung dan pengasingan.
  • Koordinator Advokasi PJS, Fatum Ade, menyebut pola perawatan kolonial yang mengandalkan isolasi masih diterapkan hingga saat ini di Indonesia.
  • Fatum Ade menegaskan kelompok penyandang disabilitas mental belum merasakan kemerdekaan karena masih menghadapi penyingkiran, pengurungan, serta potensi kekerasan di panti.

Suara.com - Tepat 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan belum tentu dirasakan oleh seluruh warga negara. Bagi penyandang disabilitas mental, kebebasan untuk hidup dan menentukan pilihan sendiri masih menjadi persoalan yang jauh dari selesai.

Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Fatum Ade bahkan menyebut kemerdekaan bagi penyandang disabilitas mental sebagai sebuah ironi. Sebab, di tengah perayaan kemerdekaan, masih ada penyandang disabilitas mental yang disingkirkan dari lingkungan sosial, dikurung di panti rehabilitasi, diisolasi hingga dipasung.

"Ngomongin merdeka untuk orang dengan disabilitas mental ini adalah satu hal yang ironi banget ya. Kita tahu di Indonesia itu treatment terhadap orang dengan disabilitas atau kesehatan mental, disabilitas mental dan kesehatan mental ini sangat-sangat terbatas," kata Fatum.

Menurut dia, Indonesia masih mengenal pola perawatan melalui rumah sakit jiwa maupun panti rehabilitasi mental. Fatum menilai keberadaan dan pola perawatan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah kolonialisme.

Sejarah mencatat bahwa asilum dan panti rehabilitasi era kolonial Hindia Belanda didirikan dengan pendekatan kontrol sosial dan pengamanan lingkungan (custodial care), bukan murni untuk pemulihan medis pasien. Ironisnya, perspektif warisan institusi kolonial ini masih mengakar kuat dan memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia hingga saat ini. 

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan panti rehabilitasi modern sering kali masih dianggap sebagai tempat "pembuangan" atau isolasi akhir bagi individu yang dianggap menyimpang dari norma sosial, baik karena gangguan jiwa maupun adiksi. 

Pendekatan yang mengutamakan pengekangan fisik dan pengasingan ini menghambat transisi menuju perawatan berbasis komunitas (community-based care) yang lebih humanis, sehingga stigma negatif masa lalu masih terus membayangi sistem kesehatan mental dan rehabilitasi nasional.

12.600 Penyandang Disabilitas Mental Terjebak di Panti

Fatum mengungkapkan PJS pada 2022 menemukan sekitar 12.600 orang dengan disabilitas mental berada di panti-panti rehabilitasi. Angka tersebut, menurut dia, sangat mungkin lebih besar karena merupakan hasil temuan yang didapatkan organisasi.

Baca Juga: Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

"Ini bisa jadi lebih banyak dari data temuan kami karena kami organisasi, terbatas dalam lakukan temuan riset," kata Fatum.

PJS menggunakan istilah "terkurung" terhadap penyandang disabilitas mental yang ada di panti rehabilitas karena mereka tidak diberikan persetujuan ketika ditempatkan di panti itu.

Fatum mengatakan, sebagian penyandang disabilitas mental bahkan dipaksa masuk ke panti. Mereka bisa dibawa oleh keluarga, Satpol PP, rumah sakit jiwa, hingga dikirim dari klinik psikiater.

"Yang bisa mengeluarkan mereka dari sana hanya keluarganya," kata Fatum.

Masalahnya tidak berhenti pada proses masuk. Fatum menyebut ada penyandang disabilitas mental yang tinggal di dalam panti selama berbulan-bulan, bertahun-tahun, bahkan belasan hingga puluhan tahun.

Kondisi tersebut, kata dia, juga dipengaruhi keterbatasan pemahaman keluarga mengenai bagaimana merawat dan memperlakukan orang dengan disabilitas mental.

Load More