News / Nasional
Senin, 17 Agustus 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi 81 Tahun Indonesia Merdeka (Unsplash/Bisma Mahendra)
Baca 10 detik
  • Perhimpunan Jiwa Sehat menyatakan sebanyak 12.600 penyandang disabilitas mental terjebak di panti rehabilitasi pada tahun 2022 akibat praktik pasung dan pengasingan.
  • Koordinator Advokasi PJS, Fatum Ade, menyebut pola perawatan kolonial yang mengandalkan isolasi masih diterapkan hingga saat ini di Indonesia.
  • Fatum Ade menegaskan kelompok penyandang disabilitas mental belum merasakan kemerdekaan karena masih menghadapi penyingkiran, pengurungan, serta potensi kekerasan di panti.

Di Indonesia, menurut Fatum, ketika keluarga tidak memiliki informasi dan akses yang memadai terkait perawatan disabilitas mental, panti rehabilitasi cenderung dipilih sebagai jalan keluar.

"Bahkan rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa, rumah sakit umum yang punya bangsal jiwa, rekomendasi-rekomendasi ini selalu ke panti menjadi salah satu rekomendasi ini," katanya.

Fatum menilai kondisi itu menunjukkan praktik penyingkiran penyandang disabilitas mental ke dalam institusi masih bertahan hingga saat ini.

"Jadi kita mesti melihat bahwa rezim menyingkirkan orang dengan disabilitas mental ke dalam panti masih terus ada, terus kuat dari zaman kolonial sampai sekarang itu tidak berubah-ubah," ujar dia.

Padahal, ia menekankan bahwa panti rehabitasi seharusnya menjadi tempat pemberdayaan penyandang disabilitas mental yang kondisinya telah stabil. Kemudian mereka dilatih keterampilan tertentu agar bisa hidup di tengah masyarakat normal.

"Kalau Bilang Merdeka, Kami Belum Merdeka"

Bagi Fatum, persoalan tersebut membuat penyandang disabilitas mental belum dapat sepenuhnya menikmati kemerdekaan yang telah dirasakan Indonesia secara administratif, hukum, maupun sebagai sebuah negara.

"Kalau tanya soal kemerdekaan, kami kira kami masih mengalami penjajahan seperti itu. Masih mengalami penyingkiran," kata Fatum.

Ia menegaskan, kemerdekaan Indonesia tidak otomatis berarti penyandang disabilitas mental telah bebas dari perlakuan yang membatasi hak dan kebebasan mereka.

Baca Juga: Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

"Kita sudah secara administratif, secara de facto, secara hukum, kita memang sudah merdeka, tapi rakyat yang bernama kelompok disabilitas mental ini masih mengalami penyingkiran, masih mengalami perantaian, masih dikurung, masih diisolasi, masih dipasung di tempat-tempat yang oleh negara dan masyarakat dianggap sebagai tempat perawatan, tempat perlindungan bagi disabilitas mental," tuturnya.

Menurut Fatum, tempat yang semestinya menjadi ruang perawatan dan perlindungan justru dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan dan penyiksaan.

"Padahal ternyata yang di sana adalah kekerasan dan penyiksaan yang kami alami," katanya.

Karena itu, ketika ditanya apakah penyandang disabilitas mental sudah benar-benar merasakan kemerdekaan, Fatum memberikan jawaban tegas.

"Jadi itu kalau bilang merdeka, kami belum merdeka karena masih ada institusionalisasi," pungkasnya.

Load More