News / Metropolitan
Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah maksimal 50% bagi ASN pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
  • Sektor layanan publik darurat serta pelajar di Jakarta tetap menjalankan aktivitas secara khusus sesuai ketentuan.

Pengawasan Ketat dan Presensi Digital

Untuk memastikan ASN tetap bekerja meski tidak berada di kantor, Pemprov DKI mewajibkan penggunaan teknologi dalam pelaporan kehadiran.

Pegawai ASN yang melaksanakan WFH, melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pagi dan sore hari.

Sistem ini akan dipantau langsung oleh pimpinan masing-masing unit. Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran atau presensi Pegawai ASN yang melaksanakan WFH.

Tak hanya soal kehadiran, kebijakan ini juga mengatur mengenai hak pendapatan pegawai.

Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud, diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.

Dengan demikian, hak-hak finansial pegawai tetap terjaga selama mereka memenuhi kewajiban presensi dan kinerjanya.

Pengecualian bagi Layanan Publik Vital

Perlu dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi semua sektor. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat atau yang bersifat darurat.

Baca Juga: Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital.

Selain itu, jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam juga tetap harus bekerja secara luring (offline).

Sektor-sektor seperti kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, hingga petugas keamanan tetap bersiaga di lapangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan warga Jakarta.

Pelajar Jakarta Kembali Belajar Jarak Jauh (PJJ)

Sejalan dengan kebijakan untuk ASN, sektor pendidikan juga melakukan penyesuaian. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Namun, pelaksanaan PJJ ini harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah disusun.

Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.

Pihak sekolah juga diminta untuk melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua atau wali murid dan warga satuan pendidikan terkait perubahan pola belajar ini. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di tingkat siswa dan orang tua.

Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung dan Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat dan capaian kinerja yang telah ditargetkan serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan efektif.

Terakhir, koordinasi data menjadi hal yang wajib dilakukan. Para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis agar menyampaikan pendataan lokasi pegawai ASN yang melaksanakan WFH kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Load More