News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Baca 10 detik
  • Partai Gerindra di Medan pada Minggu malam menyatakan Presiden Prabowo berencana memberikan status kewarganegaraan ganda bagi diaspora.
  • Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk mencegah fenomena perpindahan sumber daya manusia berkualitas tinggi.
  • Kebijakan selektif tersebut disertai pengawasan ketat dan uji integritas tanpa memberikan akses pada jabatan politik yang sensitif.

Menurutnya, pengakuan hukum ini akan memberikan rasa aman bagi diaspora untuk berinvestasi di Tanah Air.

"Seorang pakar atau pengusaha berdarah Indonesia yang sukses di luar negeri akan lebih percaya diri menanamkan modal dan membangun fasilitas riset/pabrik di Indonesia jika status hukum mereka diakui dan dilindungi secara efisien oleh negara," paparnya.

Meski memberikan kemudahan bagi talenta unggul, akademisi, hingga atlet untuk membela Merah Putih, Sugiat menegaskan tetap ada batasan tegas bagi pemegang status kewarganegaraan ganda terbatas. Mereka tidak akan diberikan akses ke jabatan politik atau keamanan yang sensitif.

"Penerima status ini wajib lolos background check serta uji integritas demi memastikan loyalitas penuh mereka terhadap Pancasila dan NKRI," tegas Sugiat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, kebijakan ini adalah upaya modernisasi hukum Indonesia di era digital.

"Aturan kewarganegaraan tunggal yang kaku adalah warisan abad lalu. Prabowo Subianto ingin memodernisasi hukum Indonesia agar kompatibel dengan era digital, di mana loyalitas pada bangsa tidak lagi diukur secara kaku oleh lembar paspor semata, tetapi oleh kontribusi nyata bagi Tanah Air," pungkasnya.

Load More