News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.
  • Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026.
  • Pemohon meminta surat penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan Febrie, melalui tim kuasa hukumnya, saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan perdana di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim untuk mengabulkan permohonan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, dan dinyatakan tidak sah.

Permohonan tersebut mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Kuasa hukum juga meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum juga meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Permohonan tersebut terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selanjutnya tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Dalam permohonannya, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi.

Minta Barang Bukti Dikembalikan

Load More