News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB
Sidang perdana praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah digelar hari ini. [ANTARA FOTO]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan perdana eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Tim hukum Febrie menguji prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan terkait kasus korupsi serta TPPU yang dilakukan penyidik.
  • Permohonan praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan upaya paksa dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung serta kepolisian.

Suara.com - Sidang praperadilan perdana eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal digelar Selasa (18/8/2026) ini.

Perkara yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB

Salah satu tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku

“Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri, dalam keterangannya, Selasa.

Febri menyebut sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ucap Febri.

Febri mengatakan keputusan kliennya mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.

Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.

Baca Juga: Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri.

Febri melanjutkan, jika sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.

Tim hukum akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” jelasnya.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,”katanya menambahkan.

Load More