News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.
  • Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026.
  • Pemohon meminta surat penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Lebih lanjut, Farizi kemudian meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Mereka meminta barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Kuasa hukum juga meminta hakim, untuk memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” Farizi menambahkan.

Diketahui bersama, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Load More