- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.
- Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026.
- Pemohon meminta surat penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Lebih lanjut, Farizi kemudian meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Mereka meminta barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.
Kuasa hukum juga meminta hakim, untuk memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.
Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.
“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.
“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” Farizi menambahkan.
Diketahui bersama, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Terkait
-
Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
BRI Tebar Cashback QRIS BRImo dan Kartu Edisi Khusus Barca di Festival Kuliner Serpong
-
Gempar! 2 Oknum Hakim PN Lumajang Terseret Isu Sabu, Ketua Pengadilan: Belum Ada Laporan
-
Tak Ada Pembatalan, Penerbangan ke NTT Masih Normal
-
Film Biopik The Beatles Rilis 2028, Resmi Syuting Perdana di Abbey Road
-
Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo
-
Gowa Motor Group Lirik VinFast Perkuat Jaringan Mobil Listrik di Indonesia, Targetkan 150 Showroom
-
Setelah Merah Putih Diturunkan: Melacak Jejak Sampah Visual dan Nasib Jutaan Bendera Bekas
-
Dari Driver Ojol hingga Petani: Saat Makeup di JFC 2026 Bicara Soal Perjuangan Nyata Wanita
-
Bye Kulit Kering! 4 Moisturizer Cream Rp50 Ribuan untuk Skin Barrier Sehat
-
Mobil Terlaris Suzuki 2026 Januari hingga Juli: Carry Jadi Tulang Punggung