- Mellisa Anggraini meminta hakim membebaskan terdakwa korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- JPU KPK mendakwa Yaqut menerima USD 271.500 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar pada kasus haji 2023-2024.
- Empat orang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama tersebut termasuk mantan menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan kliennya.
Yaqut diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam eksepsi atau nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mellisa meminta agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dia juga meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 batal demi hukum atau null and void.
“Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Mellisa.
“Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seketika setelah putusan sela dibacakan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Mellisa turut meminta majelis hakim untuk memulihkan hak Yaqut untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah
-
Ngaku Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Haji Asrul Aziz Ditolak Hakim
-
Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Cari Talenta Musik Terbaik, Icon Records Buka Audisi Besar-besaran di Bandung 19 Agustus 2026
-
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut Minta Dibebaskan dari Kasus Haji
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum
-
Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?
-
Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah
-
Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto
-
Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini
-
Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844
-
"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap