- Pemerintah memperluas Perpres Transportasi Online untuk mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
- Tiga kementerian menyepakati perluasan aturan ini pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen.
- Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online dan memperluas sumber pendapatan mereka.
Suara.com - Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online atau Perpres Ojol. Tak hanya mengatur layanan angkutan orang, regulasi tersebut nantinya juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
Perluasan aturan ini disepakati Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pembahasan finalisasi Perpres Ojol. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menemukan kesepahaman mengenai pembagian kewenangan antar kementerian untuk mendorong kesejahteraan pengemudi ojol sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami hari ini sudah menemukan satu kesepahaman dan kesepakatan terkait pembagian wewenang masing-masing mengenai bagaimana caranya mensupport atau mendorong pertumbuhan atau peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita para ojek online sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pak Presiden," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026).
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan segera menyerap aspirasi dari komunitas ojol dan aplikator sebelum aturan tersebut difinalisasi.
Menurutnya, cakupan regulasi perlu diperluas karena ekosistem transportasi online tidak hanya berkaitan dengan pengemudi dan penumpang, tetapi juga pelaku UMKM yang menggunakan platform digital.
"Kita sedikit memperlebar bukan hanya sekedar transportasi orang saja tapi terkait pengantaran barang karena menurut kita ini juga ekosistemnya cukup luas yang perlu kita amankan dan kita jaga," jelasnya.
Maman menegaskan pemerintah ingin pengemudi ojol memiliki sumber pendapatan yang lebih luas, tidak semata-mata bergantung pada tarif perjalanan.
"Ini salah satu dasar pertimbangannya dan insyaallah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," sambungnya.
Tarif Antar Barang dan Makanan Ikut Diatur
Baca Juga: Sahroni Respons Demo BEM UI: Sampaikan Aspirasi, Waspadai Provokasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membenarkan bahwa cakupan Perpres Ojol diperluas. Semula, regulasi tersebut dirancang untuk mengatur layanan transportasi orang menggunakan ojek berbasis aplikasi.
Namun, pemerintah kini memasukkan layanan pengantaran makanan dan barang dalam aturan tersebut.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ungkap Dudy.
Sementara untuk layanan transportasi orang, Dudy mengatakan pemerintah telah menetapkan batas platform fee maksimal 8 persen. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
"Jadi yang sekarang ada adalah kami memperluas pengaturannya meliputi hantaran barang dan makanan," katanya.
Adapun pengaturan tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi bagian yang masih digodok pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana
-
RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022
-
BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli
-
Sindir Gaya Soeharto Baru, BEM UI Minta Prabowo Berhenti Pidato dan Dengar Suara Rakyat
-
BRI Dirikan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum BRI Peduli di NTT
-
5 Cara Membersihkan Noda Tinta di Baju Putih, Gunakan Bahan Dapur Ini
-
8 Negara Kecam Israel Tolak Peta Jalan Perdamaian Gaza
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Kata-kata Hesti Purwadinata Buat Mahasiswa yang Demo Hari Ini, Netizen: Bukan Artis Istana