- Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan tersangka pencabulan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir menggunakan jalur Interpol.
- Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap lima korban laki-laki di beberapa lokasi antara tahun 2017 hingga 2025.
- Penyidik telah menetapkan tersangka pada April 2026 dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"Karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," ujarnya.
Kasus tersebut ditangani Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri sejak dilaporkan kuasa hukum korban pada 28 November 2025.
Polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki yang terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Menurut penyidik, SAM diduga menggunakan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka juga diduga mengiming-imingi korban dengan fasilitas untuk melanjutkan kuliah di Mesir.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum korban, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam para korban.
SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita
Berita Terkait
-
Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita
-
Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa
-
Masa Kelam Hayden Panettiere, Kehilangan Bahagia di Masa Kecil Hingga Sisi Gelap Hollywood
-
IHSG Masih Tertekan di Sesi I, KIJA dan ISAT Meroket
-
5 Sabun Cuci Muka Pria di Bawah Rp50 Ribu, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Makna Lagu Iqro': Pengingat bahwa Manusia Hanya Bagian Kecil dari Semesta
-
Geger! Janjikan Haji Bersubsidi Rp100 Juta, Warga Solo Ditangkap Usai Korban Gagal Berangkat
-
Ada Tangled Hingga Princess Diaries 3, Disney-Pixar Umumkan Proyek Terbaru!
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
-
4 Amalan Istimewa di Bulan Maulid Nabi untuk Lipatgandakan Pahala