- Bareskrim Polri mengungkap lima atlet panjat tebing menjadi korban kekerasan seksual oleh pelatih berinisial HB sejak 2022 hingga 2025.
- Pelecehan tersebut terjadi di Kota Bekasi serta sejumlah negara ketika berlangsungnya pertandingan internasional resmi.
- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan berkas perkara lengkap dan tersangka telah diserahkan beserta barang bukti pada 13 Juli 2026.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih.
Direktur PPA PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026), mengatakan kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026.
"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.
Ia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.
Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai dari tahun 2022 sampai Desember 2025.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait.
Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.
"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya menerangkan.
Baca Juga: Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana
Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB, dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.
Hingga kini, kata dia, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.
Berita Terkait
-
Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Petinggi Iran Bongkar Cara Kotor Amerika Serikat Berunding: Mencekik!
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
-
3 Moisturizer Brand Jepang untuk Flek Hitam Sesuai Review dan Klaim
-
Ada Transaksi Sampai Rp2,6 Miliar! Jabar Jadi 'Juara' Judol di Kalangan Penerima Bansos
-
Perfeksionis Sekaligus Teliti, Ini 10 Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Virgo
-
Thousand Cranes: Luka Masa Lalu dalam Karya Peraih Nobel Yasunari Kawabata
-
Fenomena Pejabat Asbun: Dead Cat Strategy atau Kegagalan Komunikasi?
-
Direktorat Politik Dalam Negeri Perkuat Kebijakan Politik Berbasis Data dengan Dashboard Eksekutif
-
Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol
-
Diskon Medical Check-Up di Siloam Pakai BRI, Cek Syaratnya