Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
- Tim hukum Polri menjelaskan pencegahan ke luar negeri bagi Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sesuai KUHAP.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dan pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan pada 11 Juli 2026.
- Febrie mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan Polri.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Komentar
Berita Terkait
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
-
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang
-
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
-
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa
-
Masa Kelam Hayden Panettiere, Kehilangan Bahagia di Masa Kecil Hingga Sisi Gelap Hollywood
-
IHSG Masih Tertekan di Sesi I, KIJA dan ISAT Meroket
-
5 Sabun Cuci Muka Pria di Bawah Rp50 Ribu, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Makna Lagu Iqro': Pengingat bahwa Manusia Hanya Bagian Kecil dari Semesta
-
Geger! Janjikan Haji Bersubsidi Rp100 Juta, Warga Solo Ditangkap Usai Korban Gagal Berangkat
-
Ada Tangled Hingga Princess Diaries 3, Disney-Pixar Umumkan Proyek Terbaru!
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
-
4 Amalan Istimewa di Bulan Maulid Nabi untuk Lipatgandakan Pahala