- Tim hukum Polri menjelaskan pencegahan ke luar negeri bagi Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sesuai KUHAP.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dan pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan pada 11 Juli 2026.
- Febrie mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan Polri.
Suara.com - Tim hukum Polri selaku pihak termohon menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selaku termohon, tim hukum Polri mengatakan, larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia bukan tindakan yang sewenang-wenang. Melainkan dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang,” kata perwakilan tim hukum Polri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," imbuhnya
Termohon mengatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026.
Pihak termohon mengatakan, syarat subjek pengajuan pencegahan Febrie telah terpenuhi.
"Oleh karena itu syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," jelasnya.
Termohon juga menegaskan, pencegahan Febrie bukan dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Termohon mengatakan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkapnya.
Termohon menilai permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya pencegahan tidak berdasar menurut hukum. Termohon merincikan alasan sebagai berikut:
1. Pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.
2. Status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.
3. Tindakan pencegahan tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka melainkan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan.
4. Febrie dinilai keliru mendasarkan kewajiban pemberitahuan pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena norma tersebut mengatur penangkalan bukan pemberitahuan pencegahan. Kewajiban memberitahukan yang benar terdapat pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian. Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum.
Berita Terkait
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
-
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang
-
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
-
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan