- Kementerian Hukum RI merevisi UU Hak Cipta pada 2026 untuk memberikan pelindungan ekonomi terhadap karya jurnalistik nasional.
- Local Media Community menolak sentralisasi royalti oleh LMK dan pajak tautan karena mengancam distribusi pendapatan media lokal.
- LMC merekomendasikan skema bisnis B2B langsung serta definisi karya jurnalistik yang ketat guna melindungi media daerah.
Suara.com - Lanskap media digital Indonesia berada pada persimpangan jalan yang sangat kritis pada kuartal ketiga tahun 2026.
Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, transformasi arsitektur pencarian mesin digital, perubahan audiens mengakses konten, bisnis media akibat efisiensi pemerintah, serta pergeseran dinamika pasar periklanan telah menekan model bisnis media berita konvensional dan digital hingga ke titik terendah.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum RI, menginisiasi proses revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan memasukkan jurnalisme sebagai bagian yang mendapat hak ekonomi.
Langkah ini diambil setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Sebagai wujud tanggung jawab publik dan konsolidasi suara penerbit di daerah, Local Media Community (LMC) —jejaring kerja sama yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di seluruh Indonesia— menyampaikan pendapat terkait rancangan regulasi tersebut.
"Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini," ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga salah satu inisiator Local Media Community (LMC).
Penyusunan sikap resmi LMC berakar pada rangkaian roadshow diskusi di Pekanbaru (mewakili kawasan Sumatra), Makassar (mewakili kawasan Indonesia Timur), dan Surabaya (mewakili kawasan Jawa).
Adapun para peserta yang hadir datang antara lain dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, serta Bali.
Rangkaian roadshow mengonfirmasi bahwa media lokal di daerah menghadapi pergeseran lanskap audiens yang signifikan. Lalu lintas rujukan organik dari mesin pencari konvensional mengalami fluktuasi tajam, sementara konsumsi informasi Gen Z semakin terakumulasi pada platform video pendek dan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
Baca Juga: Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Sementara di sisi lain, adopsi program pendampingan teknologi seperti Google News Initiative (GNI) terbukti mampu mendorong pertumbuhan kinerja media. Program Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita yang melibatkan 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya misalnya, berhasil mencatatkan peningkatan audiens muda hingga 1,5 kali lipat.
Sementara itu, program Revenue Growth Lab Indonesia pada 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur mencatatkan lonjakan pendapatan iklan digital sebesar 18% dan pertumbuhan kunjungan pengguna hingga 47%.
Kendati inovasi teknologi menawarkan peluang efisiensi, intervensi regulasi yang kaku seperti usulan awal RUU Hak Cipta dinilai berpotensi menimbulkan hambatan baru yang mengancam stabilitas bisnis penerbit lokal.
"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," kata Suwarjono.
Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang oleh Kementerian Hukum RI sebagai langkah intervensi struktural untuk memberikan kepastian hukum atas produk jurnalistik sebagai objek Kekayaan Intelektual (HKI).
Secara doktrinal, regulasi hak cipta mengategorikan fakta murni (bare facts) sebagai wilayah publik yang tidak dapat dihakciptakan, di mana pelindungan hukum hanya melekat pada bentuk ekspresi faktual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan