News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan saat memperlihatkan meterai yang palsu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026). [ANTARA/Ilham Kausar]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi.
  • Petugas menangkap 16 tersangka serta menyita jutaan meterai palsu yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,03 triliun.
  • Masyarakat dapat mengenali meterai asli dengan membasahinya, mengamati efek hologram, serta menghindari pembelian harga murah di marketplace.

Sebanyak 16 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Mereka memiliki pembagian peran mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.

Sindikat tersebut menggunakan dua modus.

Pertama, memproduksi meterai palsu baru. Kedua, mendaur ulang meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian sehingga kembali terlihat seperti meterai baru.

Hasil produksi dan rekondisi itu kemudian dipasarkan melalui berbagai marketplace.

Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan.

Selain itu, disita tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace.

Dalam setahun terakhir, sindikat tersebut tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp40,07 miliar.

Sementara itu, seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun jika berhasil dicetak dan diedarkan.

Para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana hasil penjualan meterai palsu.

Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur meterai dengan harga miring di marketplace. Untuk memastikan keaslian, masyarakat disarankan membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk Kantor Pos.

Load More