News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:28 WIB
Sekjen KPA Dewi Kartika. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Sekjen KPA Dewi Kartika mendesak Komisi III DPR RI menghadirkan Kapolri dalam rapat konflik agraria di Senayan.
  • Desakan tersebut muncul karena rapat gabungan batal akibat ketidakhadiran perwakilan Bareskrim Polri untuk membahas pemidanaan masyarakat di sebelas provinsi.
  • KPA menilai kehadiran langsung pucuk pimpinan Polri sangat krusial guna menghentikan praktik kriminalisasi serta tindakan represif aparat di lapangan.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mendesak Komisi III DPR RI untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat pembahasan konflik agraria.

Hal ini menyusul kekecewaan pihak KPA atas batalnya rapat kerja akibat absennya perwakilan dari Kepolisian.

Desakan tersebut disampaikan Dewi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Rapat yang seharusnya membahas masalah pidana terkait konflik agraria struktural tersebut terpaksa ditunda karena Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, tidak hadir.

Dewi Kartika mengaku sangat menyayangkan sikap Mabes Polri yang tidak mengirimkan satu pun perwakilan. Padahal, kehadiran pihak kepolisian sangat krusial untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat di lapangan.

"Yang pertama tentu kami sangat kecewa karena dari pihak Bareskrim dan juga kepada Kapolri, karena ini sudah ada diskusi juga dengan Kapolri dan pihak Kepolisian tentang pentingnya untuk segera bertemu, menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah," ujarnya.

Rapat ini merupakan agenda kedua setelah pertemuan sebelumnya pada 18 Mei 2026 yang fokus pada kasus di Manggarai Timur. Kali ini, cakupan pembahasan lebih luas, yakni menyangkut pemidanaan petani dan masyarakat adat di 11 provinsi di Indonesia.

Dewi menekankan bahwa Polri perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai konflik agraria struktural agar tidak melakukan tindakan represif yang hanya bersandar pada aspek formal legal semata.

"Jadi tidak hanya NTT, tapi juga di berbagai wilayah Indonesia. Jadi ini lingkupnya lebih luas. Dan karena sedang ada proses juga dengan Pimpinan DPR tentang percepatan penyelesaian konflik agraria lewat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria," kata dia.

Baca Juga: Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah

"Sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak Kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural dan kenapa penekanannya tidak bisa legalistik dan tidak bisa asal menangkap petani ataupun masyarakat adat, dan juga memahami kenapa pendekatan legalistik atau hukum semata itu sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak," tegas Dewi.

Mengingat banyaknya instruksi dari pusat yang berdampak pada tindakan aparat di tingkat daerah (Polda, Polres, hingga Polsek), KPA memandang perlu agar pucuk pimpinan tertinggi Polri langsung yang memberikan penjelasan di hadapan DPR.

"Harapannya setidaknya tidak hanya Bareskrim tetapi juga Kapolri. Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong Polda, Polres, Polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan," pungkasnya.

Load More