- Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang modus pengantin pesanan dengan iming-iming uang di Jakarta.
- Polisi menetapkan tersangka CA dan FU yang berperan merekrut korban, mengurus dokumen palsu, serta menjadi penerjemah bagi warga China.
- Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda.
Suara.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengantin pesanan.
Para pelaku menggunakan modus memikat wanita Indonesia dengan iming-iming janji mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN China.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan kasus ini bukanlah modus baru. Sebab, sudah ada beberapa laporan terkait kasus serupa yang masih ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sepertinya bukan hal yang baru, sudah beberapa yang saat ini kami tangani ada satu LP lagi yang masih berjalan dan ada dua berafak (berita faksimili) yang juga sudah masuk ke kami yang modusnya sama yaitu pengantin pesanan,” kata Yolanda di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Yolanda mengatakan, para korban terpengaruh dengan janji manis komplotan ini karena dijanjikan mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN China.
Mereka diiming-imingi akan mendapat uang Rp25 juta setelah pernikahan, serta uang Rp10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.
“Jadi untuk koordinasi kita juga di sana tetap kita lakukan dan modus-modus yang terjadi intinya adalah ada iming-iming yang diberikan kepada perempuan yang ada di Indonesia seperti itu,” ujarnya.
Sebelum dirayu bernagkat ke China, korban saat masih berada di Indonesia dinikahkan secara siri dengan pemesan WN China.
Adapun untuk salah satu korban inisial LS sempat dinikahkan di Jakarta untuk dibawa oleh WN China ke Guangzhou.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita
“Jadi mereka nikah siri, setelah mereka menikah dibiayai dan mereka sama-sama berangkat ke China. Untuk saat ini semua laporan yang kami terima dari Guangzhou. Jadi yang melakukan pesanan pengantin ini di Guangzhou,” jelasnya.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni CA berperan sebagai perekrut mencari wanita yang ingin dinikahkan dengan WN China.
Selain itu, urusan administrasi mulai dari pemalsuan dokumen, dan dokumen keberangkatan korban ke China diurus seluruhnya oleh CA dengan keuntungan Rp20 juta.
Tersangka kedua berinisial FU, yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dengan keuntungan Rp 5 juta setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka juga telah dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
-
Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol
-
Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita
-
Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China, Ternyata Dijual! Bareskrim Bongkar Sindikat Pengantin Pesanan
-
Film Kompilasi Takopi's Original Sin Umumkan Resmi Tayang 27 November 2026
-
Gagal Jadi Figuran! Serunya Dating Show di Novel The Supernumerary Project
-
Dari Dapur ke Piring: Mencegah Bom Waktu Keracunan Program MBG
-
Bukan Anti-Makan Gratis, Ini Alasan Mahasiswa Tolak MBG di Jalanan
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Empat Kiper Persija Jakarta Digembleng Keras STY Saat TC Thailand, Aqil Savik Tetap Enjoy
-
7 Kandungan Skincare Paling Ampuh Memudarkan Flek Hitam
-
Persib Tambah Koleksi Trofi Usai Pecundangi Bali United Igor Tolic Belum Puas
-
Menghidupi Kembali Tradisi Lokal: Menjaga Rinjani Lewat Sembeq Buraq