- Ahli hukum tata negara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan cacat hukum dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
- Rasji menjelaskan bahwa tindakan tanpa dasar kewenangan tersebut melanggar asas legalitas administrasi negara serta dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
- Kesalahan penulisan dalam surat perintah menunjukkan pejabat penerbit tidak menerapkan asas kecermatan sehingga keputusan tersebut tidak valid dan batal demi hukum.
Suara.com - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bertentangan dengan aturan internal Kejagung. Bahkan, Rasji menyatakan sprindik itu cacat hukum.
Hal itu disampaikan Rasji dalam keterangan sebagai ahli saat persidangan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Pandangan tersebut disampaikan Rasji setelah Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, menanyakan tentang kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 soal Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani surat perintah penyidikan.
Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui peraturan Jaksa Agung.
"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (Peraturan Jaksa alAgung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," jelas Rasji.
Menurut Rasji, apabila Sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut, maka penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.
Dia menuturkan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Menurutnya, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila kewenangannya memiliki dasar aturan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan
"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," jelasnya.
Rasji menambahkan, tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," ujar Rasji.
Rasji menegaskan, dalam peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku dalam lingkungan internal Kejaksaan Agung.
Rasji merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut dia, Pasal 8 UU tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan
-
Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah
-
Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
-
LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026
-
Tebar Dana Rp3,07 T, Cek Jadwal Pembagian Dividen Interim BBCA
-
Bebas Jerawat! 5 Acne Spot Treatment Korea yang Bikin Jerawat Cepat Kering
-
Analis: Iran Ubah Strategi Perang, Serangan Kunci Paksa Amerika Serikat ke Perundingan
-
Perkuat Deteksi Penyakit, Bisakah CT Scan Photon-Counting Jadi Strategi Ketahanan Kesehatan?
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Mengenal Pancaindra Manusia dan Fungsinya
-
If You Wish Upon Me: Menemukan Alasan Hidup dari Mereka yang Menanti Ajal
-
Kabareskrim Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Rapat Pembahasan Konflik Agraria