- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
- Febrie memohon pembatalan status tersangka serta menggugat keabsahan penyitaan barang pribadi dan penggeledahan rumahnya di Sentul.
- Kuasa hukum Febrie menyiapkan empat orang ahli di bidang hukum untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Suara.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyiapkan empat ahli dalam sidang praperadilan hari ini, Kamis (20/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat orang ahli ini disiapkan dalam sidang praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Febrie memohon tentang penyitaan barang pribadi miliknya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan keempat yang disiapkan yakni Ahli Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Pencucian Uang dan Hukum Administrasi Negara
“Rencana menghadirkan 4 orang Ahli. Ahli Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Pencucian Uang, dan Hukum Administrasi Negara,” kata Febri, saat dikonfirmasi.
Dijadwalkan, sidang akan digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai, proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Baca Juga: Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo
-
Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT
-
Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Riset Ungkap Tekanan Finansial Warga RI, 38% Pendapatan Bulanan Habis buat Kebutuhan Keluarga
-
IHSG Berpotensi Rebound, Saham Farmasi Meroket Imbas Temuan Terapi Kanker Termutakhir
-
Kepala SPPG di Jember Mabuk dan Berantem dengan Relawannya Sendiri
-
Festival Motor Lintas Genre Throttle Land 2026 Siap Manjakan Pecinta Roda Dua Jakarta
-
Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba
-
Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri
-
Daftar Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia (KKI) Bebas Biaya dan Ketentuannya
-
Dinkes DIY Siapkan 240 Kg Obat untuk Korban Gempa NTT, Pastikan Stok Jogja Tak Tertanggu