News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
  • Febrie memohon pembatalan status tersangka serta menggugat keabsahan penyitaan barang pribadi dan penggeledahan rumahnya di Sentul.
  • Kuasa hukum Febrie menyiapkan empat orang ahli di bidang hukum untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Suara.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyiapkan empat ahli dalam sidang praperadilan hari ini, Kamis (20/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat orang ahli ini disiapkan dalam sidang praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Febrie memohon tentang penyitaan barang pribadi miliknya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan keempat yang disiapkan yakni Ahli Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Pencucian Uang dan Hukum Administrasi Negara

“Rencana menghadirkan 4 orang Ahli. Ahli Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Pencucian Uang, dan Hukum Administrasi Negara,” kata Febri, saat dikonfirmasi.

Dijadwalkan, sidang akan digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. 

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dia menilai, proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Baca Juga: Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Load More